<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pelaku Pelat Nopol Dinas Palsu Ditangkap, Keuntungan Capai Miliaran Rupiah</title><description>Penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya tiga orang pelaku kasus pemalsuan pelat nomor dinas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/20/338/2942237/3-pelaku-pelat-nopol-dinas-palsu-ditangkap-keuntungan-capai-miliaran-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/20/338/2942237/3-pelaku-pelat-nopol-dinas-palsu-ditangkap-keuntungan-capai-miliaran-rupiah"/><item><title>3 Pelaku Pelat Nopol Dinas Palsu Ditangkap, Keuntungan Capai Miliaran Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/20/338/2942237/3-pelaku-pelat-nopol-dinas-palsu-ditangkap-keuntungan-capai-miliaran-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/20/338/2942237/3-pelaku-pelat-nopol-dinas-palsu-ditangkap-keuntungan-capai-miliaran-rupiah</guid><pubDate>Rabu 20 Desember 2023 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/20/338/2942237/3-pelaku-pelat-nopol-dinas-palsu-ditangkap-keuntungan-capai-miliaran-rupiah-Q0wKZYCze5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/20/338/2942237/3-pelaku-pelat-nopol-dinas-palsu-ditangkap-keuntungan-capai-miliaran-rupiah-Q0wKZYCze5.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya tiga orang pelaku kasus pemalsuan pelat nomor dinas. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan miliaran rupiah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama.

&quot;Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu,&quot; ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Pria Penjual Motor dengan Modus Ketok Nomor Rangka-Mesin dan Pemalsuan Dokumen


Tak hanya satu STNK, pemilik mobil tersebut juga mempunyai STNK palsu lain dengan pelat dinas Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri kasus pemalsuan pelat nomor dinas tersebut. Hasilnya, pelat tersebut dibuat oleh YY (45), HG (46), PAW (38) dan IM (31) yang bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:
Polri: Alvin Lim Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan


Kata Yusri, masing-masing pelat nomor dinas dibanderol seharga Rp55 - Rp75 juta. Dia menyebut, pelat tersebut telah terjual ratusan kali.

&quot;Dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka,&quot; kata Yusri.

&quot;Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuman setahun,&quot; sambungnya.



Yusri melanjutkan para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.



&quot;Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya tiga orang pelaku kasus pemalsuan pelat nomor dinas. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan miliaran rupiah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama.

&quot;Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu,&quot; ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Pria Penjual Motor dengan Modus Ketok Nomor Rangka-Mesin dan Pemalsuan Dokumen


Tak hanya satu STNK, pemilik mobil tersebut juga mempunyai STNK palsu lain dengan pelat dinas Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri kasus pemalsuan pelat nomor dinas tersebut. Hasilnya, pelat tersebut dibuat oleh YY (45), HG (46), PAW (38) dan IM (31) yang bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:
Polri: Alvin Lim Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan


Kata Yusri, masing-masing pelat nomor dinas dibanderol seharga Rp55 - Rp75 juta. Dia menyebut, pelat tersebut telah terjual ratusan kali.

&quot;Dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka,&quot; kata Yusri.

&quot;Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuman setahun,&quot; sambungnya.



Yusri melanjutkan para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.



&quot;Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
