<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reaksi Tegas Kapolda Metro Usai Praperadilan Firli Bahuri Ditolak</title><description>Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942654/reaksi-tegas-kapolda-metro-usai-praperadilan-firli-bahuri-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942654/reaksi-tegas-kapolda-metro-usai-praperadilan-firli-bahuri-ditolak"/><item><title>Reaksi Tegas Kapolda Metro Usai Praperadilan Firli Bahuri Ditolak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942654/reaksi-tegas-kapolda-metro-usai-praperadilan-firli-bahuri-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942654/reaksi-tegas-kapolda-metro-usai-praperadilan-firli-bahuri-ditolak</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2023 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/21/337/2942654/reaksi-tegas-kapolda-metro-usai-praperadilan-firli-bahuri-ditolak-BlYb7Eg3N1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/21/337/2942654/reaksi-tegas-kapolda-metro-usai-praperadilan-firli-bahuri-ditolak-BlYb7Eg3N1.jpg</image><title>Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMxMS81L3g4cXFhcjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal putusan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi,&quot; kata Karyoto, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
4 Pimpinan KPK dan 8 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Firli Bahuri

Jenderal bintang dua ini menegaskan putusan itu membuktikan kalau penyidik profesional dalam menangani kasus tersebut. Karyoto menyebut, langkah penyidik mengusut kasus tersebut ada bukan lantaran intervensi dirinya.

BACA JUGA:
Datang ke KPK, Bos Alexis Alex Tirta Jadi Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri

&quot;Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,&quot;pungkasnya.
Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).&quot;Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Hakim tunggal Imelda Herawati.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.



Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMxMS81L3g4cXFhcjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal putusan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi,&quot; kata Karyoto, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
4 Pimpinan KPK dan 8 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Firli Bahuri

Jenderal bintang dua ini menegaskan putusan itu membuktikan kalau penyidik profesional dalam menangani kasus tersebut. Karyoto menyebut, langkah penyidik mengusut kasus tersebut ada bukan lantaran intervensi dirinya.

BACA JUGA:
Datang ke KPK, Bos Alexis Alex Tirta Jadi Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri

&quot;Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,&quot;pungkasnya.
Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).&quot;Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Hakim tunggal Imelda Herawati.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.



Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

</content:encoded></item></channel></rss>
