<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPN Sesalkan Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi: Bawaslu Harus Bertindak!</title><description>Pemasangan alat peraga kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942656/tpn-sesalkan-baliho-prabowo-gibran-dipasang-di-pos-polisi-bawaslu-harus-bertindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942656/tpn-sesalkan-baliho-prabowo-gibran-dipasang-di-pos-polisi-bawaslu-harus-bertindak"/><item><title>TPN Sesalkan Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi: Bawaslu Harus Bertindak!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942656/tpn-sesalkan-baliho-prabowo-gibran-dipasang-di-pos-polisi-bawaslu-harus-bertindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/21/337/2942656/tpn-sesalkan-baliho-prabowo-gibran-dipasang-di-pos-polisi-bawaslu-harus-bertindak</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2023 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/21/337/2942656/tpn-sesalkan-baliho-prabowo-gibran-dipasang-di-pos-polisi-bawaslu-harus-bertindak-TCTNX7CRxC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baliho Prabowo-Gibran di pos polisi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/21/337/2942656/tpn-sesalkan-baliho-prabowo-gibran-dipasang-di-pos-polisi-bawaslu-harus-bertindak-TCTNX7CRxC.jpg</image><title>Baliho Prabowo-Gibran di pos polisi (Foto: Ist)</title></images><description>


JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan. Sebab, APK tersebut dipasang di pagar RS Bhayangkara, Serang, serta serta Pos Polisi Mojokerto.

BACA JUGA:
Libatkan Mayor Teddy dalam Aktivitas Politik, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menegaskan, bahwa TPN menyesalkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pagar RS Bhayangkara Serang dan di Pos Polisi Mojokerto. Menurutnya, pemasangan APK ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah.
&quot;Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat,&quot; ujarnya, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi, TPN: Proses Sesuai Aturan, Jangan Tunggu Viral!

Pihaknya pun menyayangkan karena baru ada tindakan ketika video terkait pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut viral di media sosial. Seharusnya, yang berwenang menindak pelanggaran tersebut tanpa harus menunggu viral terlebih dulu.
&quot;No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial. Pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu,&quot; ujarnya.&quot;Seharusnya dapat segera merespon pelanggaran yang ada tanpa menunggu kasus ini viral terlebih dahulu. Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan baru ditindak setelah viral di media sosial,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Wakil Ketua TPM Ganjar-Mahfud: Pernyataan Prabowo Mengalienasi Proses Tumbuh Jutaan Anak Muda di Indonesia

Ia mengingatkan agar semua pihak terutama ASN, TNI, dan Polri agar tetap menjaga netralitas agar pemilu berlangsung jujur dan adil.
&quot;Sekali lagi semua pihak perlu menjaga dan ingatkan selalu agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas agar pemilu berlangsung jujur dan adil,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan. Sebab, APK tersebut dipasang di pagar RS Bhayangkara, Serang, serta serta Pos Polisi Mojokerto.

BACA JUGA:
Libatkan Mayor Teddy dalam Aktivitas Politik, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menegaskan, bahwa TPN menyesalkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pagar RS Bhayangkara Serang dan di Pos Polisi Mojokerto. Menurutnya, pemasangan APK ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah.
&quot;Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat,&quot; ujarnya, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi, TPN: Proses Sesuai Aturan, Jangan Tunggu Viral!

Pihaknya pun menyayangkan karena baru ada tindakan ketika video terkait pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut viral di media sosial. Seharusnya, yang berwenang menindak pelanggaran tersebut tanpa harus menunggu viral terlebih dulu.
&quot;No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial. Pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu,&quot; ujarnya.&quot;Seharusnya dapat segera merespon pelanggaran yang ada tanpa menunggu kasus ini viral terlebih dahulu. Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan baru ditindak setelah viral di media sosial,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Wakil Ketua TPM Ganjar-Mahfud: Pernyataan Prabowo Mengalienasi Proses Tumbuh Jutaan Anak Muda di Indonesia

Ia mengingatkan agar semua pihak terutama ASN, TNI, dan Polri agar tetap menjaga netralitas agar pemilu berlangsung jujur dan adil.
&quot;Sekali lagi semua pihak perlu menjaga dan ingatkan selalu agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas agar pemilu berlangsung jujur dan adil,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
