<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Pesepakbola Egwuatu Tempeleng Pria di Tangerang, Dipicu Senggolan Mobil</title><description>Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942856/kronologi-pesepakbola-egwuatu-tempeleng-pria-di-tangerang-dipicu-senggolan-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942856/kronologi-pesepakbola-egwuatu-tempeleng-pria-di-tangerang-dipicu-senggolan-mobil"/><item><title>Kronologi Pesepakbola Egwuatu Tempeleng Pria di Tangerang, Dipicu Senggolan Mobil</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942856/kronologi-pesepakbola-egwuatu-tempeleng-pria-di-tangerang-dipicu-senggolan-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942856/kronologi-pesepakbola-egwuatu-tempeleng-pria-di-tangerang-dipicu-senggolan-mobil</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2023 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/21/338/2942856/kronologi-pesepakbola-egwuatu-tempeleng-pria-di-tangerang-dipicu-senggolan-mobil-pBCdIG2LqY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesepakbola Egwuatu tampar warga di Tangerang (Foto: Tangkapan layar media sosial @tangerang.terkini)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/21/338/2942856/kronologi-pesepakbola-egwuatu-tempeleng-pria-di-tangerang-dipicu-senggolan-mobil-pBCdIG2LqY.jpg</image><title>Pesepakbola Egwuatu tampar warga di Tangerang (Foto: Tangkapan layar media sosial @tangerang.terkini)</title></images><description>JAKARTA - Polisi telah menetapkan pesepakbola naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka sebagai tersangka dalam kasus  penamparan terhadap Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada 8 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB. Ketika itu, korban sampai di rumah dan memarkirkan mobilnya.

&amp;ldquo;Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,&quot; kata Zain dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Fantastis! Ini Daftar Senpi Dito Mahendra yang Harganya Capai Rp3 Miliar


Setelah itu, kata Zain, korban pun mendatangi pelaku dan menegur sambil mengatakan &amp;lsquo;Pak mobilnya kena&amp;rsquo;. Namun, pelaku pada saat itu mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.

&quot;Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan &quot;Kamu kayanya gak sopan ya&quot; sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya,&quot; ujar Zain.

BACA JUGA:
Pesepakbola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Langsung Ditahan!


Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.

&amp;ldquo;Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, kejadian Egwuatu Ueseloka menampar seorang pria di Tangerang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku terlibat cekcok di halaman parkir kompleks .



Dalam video itu, dinarasikan peristiwa itu terjadi karena Egwuatu tidak terima ditegur lantaran mobilnya menyerempet mobil milik korban.

BACA JUGA:
Tempeleng Warga, Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu Ditangkap!




Usai turun dari mobil, Egwuatu menghampiri korbannya yang menggunakan baju hitam. Disebutkan bahwa pelaku menampar korban sebanyak dua kali.



</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi telah menetapkan pesepakbola naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka sebagai tersangka dalam kasus  penamparan terhadap Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada 8 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB. Ketika itu, korban sampai di rumah dan memarkirkan mobilnya.

&amp;ldquo;Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,&quot; kata Zain dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Fantastis! Ini Daftar Senpi Dito Mahendra yang Harganya Capai Rp3 Miliar


Setelah itu, kata Zain, korban pun mendatangi pelaku dan menegur sambil mengatakan &amp;lsquo;Pak mobilnya kena&amp;rsquo;. Namun, pelaku pada saat itu mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.

&quot;Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan &quot;Kamu kayanya gak sopan ya&quot; sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya,&quot; ujar Zain.

BACA JUGA:
Pesepakbola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Langsung Ditahan!


Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.

&amp;ldquo;Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, kejadian Egwuatu Ueseloka menampar seorang pria di Tangerang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku terlibat cekcok di halaman parkir kompleks .



Dalam video itu, dinarasikan peristiwa itu terjadi karena Egwuatu tidak terima ditegur lantaran mobilnya menyerempet mobil milik korban.

BACA JUGA:
Tempeleng Warga, Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu Ditangkap!




Usai turun dari mobil, Egwuatu menghampiri korbannya yang menggunakan baju hitam. Disebutkan bahwa pelaku menampar korban sebanyak dua kali.



</content:encoded></item></channel></rss>
