<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditampar Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu, Korban Alami Gangguan Pendengaran      </title><description>Polisi menyebut korban Kevin Hartanto (23) alami gangguan pendengaran akibat penganiayaan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942914/ditampar-pesepakbola-naturalisasi-egwuatu-korban-alami-gangguan-pendengaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942914/ditampar-pesepakbola-naturalisasi-egwuatu-korban-alami-gangguan-pendengaran"/><item><title>Ditampar Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu, Korban Alami Gangguan Pendengaran      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942914/ditampar-pesepakbola-naturalisasi-egwuatu-korban-alami-gangguan-pendengaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/21/338/2942914/ditampar-pesepakbola-naturalisasi-egwuatu-korban-alami-gangguan-pendengaran</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2023 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/21/338/2942914/ditampar-pesepakbola-naturalisasi-egwuatu-korban-alami-gangguan-pendengaran-qWHjqHkz2S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesepakbola naturalisasi tampar warga. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/21/338/2942914/ditampar-pesepakbola-naturalisasi-egwuatu-korban-alami-gangguan-pendengaran-qWHjqHkz2S.jpg</image><title>Pesepakbola naturalisasi tampar warga. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwMi81L3g4cWc0MDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pesepakbola naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka sebagai tersangka dalam kasus  penamparan di Tangerang. Polisi menyebut korban Kevin Hartanto (23) alami gangguan pendengaran akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan gangguan itu diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan ke dokter.
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu,&amp;rdquo; kata Zain kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Tempeleng Warga, Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu Ditangkap!

Zain menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada tanggal (8/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Ketika itu, korban sampai di rumah dan memarkirkan mobilnya.
&amp;ldquo;Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pesepakbola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Langsung Ditahan!

Setelah itu, kata Zain, korban pun mendatangi pelaku dan menegur sambil mengatakan &amp;lsquo;Pak mobilnya kena&amp;rsquo;. Namun, pelaku pada saat itu mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
&quot;Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan &quot;kamu kayanya gak sopan ya&quot; sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya,&quot; ungkapnya.Lebih jauh, usai melakukan perbuatannya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.

&amp;ldquo;Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwMi81L3g4cWc0MDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pesepakbola naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka sebagai tersangka dalam kasus  penamparan di Tangerang. Polisi menyebut korban Kevin Hartanto (23) alami gangguan pendengaran akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan gangguan itu diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan ke dokter.
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu,&amp;rdquo; kata Zain kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Tempeleng Warga, Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu Ditangkap!

Zain menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada tanggal (8/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Ketika itu, korban sampai di rumah dan memarkirkan mobilnya.
&amp;ldquo;Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pesepakbola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Langsung Ditahan!

Setelah itu, kata Zain, korban pun mendatangi pelaku dan menegur sambil mengatakan &amp;lsquo;Pak mobilnya kena&amp;rsquo;. Namun, pelaku pada saat itu mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
&quot;Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan &quot;kamu kayanya gak sopan ya&quot; sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya,&quot; ungkapnya.Lebih jauh, usai melakukan perbuatannya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.

&amp;ldquo;Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
