<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas KPK: Tak Ada Dissenting Opinion dalam Pengambilan Putusan Etik Firli Bahuri</title><description>Dewas KPK&amp;nbsp;memutuskan bakal membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943360/dewas-kpk-tak-ada-dissenting-opinion-dalam-pengambilan-putusan-etik-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943360/dewas-kpk-tak-ada-dissenting-opinion-dalam-pengambilan-putusan-etik-firli-bahuri"/><item><title>Dewas KPK: Tak Ada Dissenting Opinion dalam Pengambilan Putusan Etik Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943360/dewas-kpk-tak-ada-dissenting-opinion-dalam-pengambilan-putusan-etik-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943360/dewas-kpk-tak-ada-dissenting-opinion-dalam-pengambilan-putusan-etik-firli-bahuri</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2023 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/22/337/2943360/dewas-kpk-tak-ada-dissenting-opinion-dalam-pengambilan-putusan-etik-firli-bahuri-8rZt9qvjzx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/22/337/2943360/dewas-kpk-tak-ada-dissenting-opinion-dalam-pengambilan-putusan-etik-firli-bahuri-8rZt9qvjzx.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS8xLzE3NTM3NC81L3g4cXJ0cG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bakal membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pengambilan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Nggak ada, enggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat (dalam pengambilan putusan),&amp;rdquo; kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat (22/12/2023).
Syamsuddin menjelaskan alasan mengapa pembacaan putusan terhadap Firli Bahuri itu dibacakan pada pekan depan meski putusan itu sudah ada. Menurutnya, saat ini Dewas KPK tengah menyiapkan pertimbangan hukum.
&amp;ldquo;Apa pertimbangan hukumnya? masa putusan begitu saja, musti ada bukti-buktinya, musti ada pasal-pasal yang dilanggar, musti ada yang meringankan apa, memberatkan apa, semua itu kan musti dituangkan secara tertulis,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Nah majelis untuk saat ini tidak siap, butuh waktu dan biasanya yang namanya putusan itu bukan satu atau 2 halaman, cukup tebel gitu,&amp;rdquo; katanya.Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, di antaranya perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&amp;ldquo;Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,&amp;rdquo; ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. &amp;ldquo;Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,&amp;rdquo; jelasnya.

Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS8xLzE3NTM3NC81L3g4cXJ0cG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bakal membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pengambilan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Nggak ada, enggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat (dalam pengambilan putusan),&amp;rdquo; kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat (22/12/2023).
Syamsuddin menjelaskan alasan mengapa pembacaan putusan terhadap Firli Bahuri itu dibacakan pada pekan depan meski putusan itu sudah ada. Menurutnya, saat ini Dewas KPK tengah menyiapkan pertimbangan hukum.
&amp;ldquo;Apa pertimbangan hukumnya? masa putusan begitu saja, musti ada bukti-buktinya, musti ada pasal-pasal yang dilanggar, musti ada yang meringankan apa, memberatkan apa, semua itu kan musti dituangkan secara tertulis,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Nah majelis untuk saat ini tidak siap, butuh waktu dan biasanya yang namanya putusan itu bukan satu atau 2 halaman, cukup tebel gitu,&amp;rdquo; katanya.Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, di antaranya perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&amp;ldquo;Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,&amp;rdquo; ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. &amp;ldquo;Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,&amp;rdquo; jelasnya.

Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.



</content:encoded></item></channel></rss>
