<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Singgung Masalah Ekonomi Digital, Singgung Kasus Pinjol</title><description>Salah satunya adanya kasus pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943644/mahfud-md-singgung-masalah-ekonomi-digital-singgung-kasus-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943644/mahfud-md-singgung-masalah-ekonomi-digital-singgung-kasus-pinjol"/><item><title>Mahfud MD Singgung Masalah Ekonomi Digital, Singgung Kasus Pinjol</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943644/mahfud-md-singgung-masalah-ekonomi-digital-singgung-kasus-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/22/337/2943644/mahfud-md-singgung-masalah-ekonomi-digital-singgung-kasus-pinjol</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2023 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/22/337/2943644/mahfud-md-singgung-masalah-ekonomi-digital-singgung-kasus-pinjol-9KEiwFctHh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/22/337/2943644/mahfud-md-singgung-masalah-ekonomi-digital-singgung-kasus-pinjol-9KEiwFctHh.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTM0MC81L3g4cXFydWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menyinggung disrupsi ekonomi digital yang tidak bisa dihindari. Salah satunya adanya kasus pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak.
&amp;ldquo;Menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapapun. Oleh sebab itu, ya kita tidak bisa menolaknya tetapi harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini,&amp;rdquo; kata Mahfud saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

BACA JUGA:
Mahfud MD: Banyak Pengusaha Mau Investasi ke RI Malah Diperas

Mahfud pun menyinggung masalah pinjol yang merupakan akibat dari disrupsi ekonomi digital. &amp;ldquo;Saya menangani kasus misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadged.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Ruhut Sitompul Sanjung Mahfud MD: Kita Pasti Akan Merinding Dibuatnya

Bahkan, Mahfud pun menyoroti maraknya kasus bunuh diri akibat pinjol. &amp;ldquo;Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya 500 ribu, kemudian hutang menjadi 240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,&amp;rdquo; kata Mahfud.Namun, kata Mahfud, Pinjol hingga saat ini masih menjadi masalah di Indonesia. &amp;ldquo;Pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri tidak bisa Pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK, OJK bilang itu bukan kewenangan kami, itu bukan kewenangan kami karena mereka ilegal tidak terdaftar.&amp;rdquo;

Dia pun menceritakan yang kapasitasnya sebagai Menko Polhukam pun menginstruksikan agar pinjol diberantas. &amp;ldquo;Berkali-kali saya panggil kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan dengan Menkopolhukam kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah dalam sehari kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTM0MC81L3g4cXFydWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menyinggung disrupsi ekonomi digital yang tidak bisa dihindari. Salah satunya adanya kasus pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak.
&amp;ldquo;Menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapapun. Oleh sebab itu, ya kita tidak bisa menolaknya tetapi harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini,&amp;rdquo; kata Mahfud saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

BACA JUGA:
Mahfud MD: Banyak Pengusaha Mau Investasi ke RI Malah Diperas

Mahfud pun menyinggung masalah pinjol yang merupakan akibat dari disrupsi ekonomi digital. &amp;ldquo;Saya menangani kasus misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadged.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Ruhut Sitompul Sanjung Mahfud MD: Kita Pasti Akan Merinding Dibuatnya

Bahkan, Mahfud pun menyoroti maraknya kasus bunuh diri akibat pinjol. &amp;ldquo;Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya 500 ribu, kemudian hutang menjadi 240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,&amp;rdquo; kata Mahfud.Namun, kata Mahfud, Pinjol hingga saat ini masih menjadi masalah di Indonesia. &amp;ldquo;Pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri tidak bisa Pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK, OJK bilang itu bukan kewenangan kami, itu bukan kewenangan kami karena mereka ilegal tidak terdaftar.&amp;rdquo;

Dia pun menceritakan yang kapasitasnya sebagai Menko Polhukam pun menginstruksikan agar pinjol diberantas. &amp;ldquo;Berkali-kali saya panggil kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan dengan Menkopolhukam kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah dalam sehari kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
