<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Telusuri Pelanggaran Kampanye Videotron Prabowo-Gibran di Pos Lantas Semanggi</title><description>Konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang, jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/338/2943630/bawaslu-telusuri-pelanggaran-kampanye-videotron-prabowo-gibran-di-pos-lantas-semanggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/22/338/2943630/bawaslu-telusuri-pelanggaran-kampanye-videotron-prabowo-gibran-di-pos-lantas-semanggi"/><item><title>Bawaslu Telusuri Pelanggaran Kampanye Videotron Prabowo-Gibran di Pos Lantas Semanggi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/338/2943630/bawaslu-telusuri-pelanggaran-kampanye-videotron-prabowo-gibran-di-pos-lantas-semanggi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/22/338/2943630/bawaslu-telusuri-pelanggaran-kampanye-videotron-prabowo-gibran-di-pos-lantas-semanggi</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2023 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/22/338/2943630/bawaslu-telusuri-pelanggaran-kampanye-videotron-prabowo-gibran-di-pos-lantas-semanggi-nGXnlVqcs1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawaslu RI (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/22/338/2943630/bawaslu-telusuri-pelanggaran-kampanye-videotron-prabowo-gibran-di-pos-lantas-semanggi-nGXnlVqcs1.jpg</image><title>Bawaslu RI (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri potensi pelanggaran kampanye terkait adanya iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Gibran pada videotron di atas pos polisi lalu lintas yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo ada aturan mengatur perihal pemasangan alat peraga kampanye. Mulai dari spanduk, baliho sampai digital lewat videtron.


BACA JUGA:
Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi, TPN: Proses Sesuai Aturan, Jangan Tunggu Viral!


Dia menegaskan wilayah sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Di lokasi inilah videotron yang dipakai iklan kampanye terpasang.

&quot;Nah dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang, jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,&quot; ujar Benny, Jumat (22/12/2023).

Untuk itu, Benny mengklaim pihaknya bakal menelusuri apakah penayangan iklan tersebut masuk pelanggaran kampanye atau bukan.


BACA JUGA:
Debat Perdana Cawapres, Mahfud MD Singgung Korupsi Terjadi Tiga Matra Alam


Meski demikian, Benny belum mau bicara soal sanksi apa yang bakal diberi kepada tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di videotron itu.

&quot;Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri. Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut,&quot; ujarnya.

&quot;Karena kan tidak bisa iklan itu tiba-tiba muncul, bahkan dari pihak vendor juga sudah menyampaikan menerima pesanan, seperti itu, pasti ada kontraknya, siapa yang memesan. Kami butuh untuk melakukan penelusuran itu. Kalau sudah kita dapatkan informasi yang lengkap, akan kami sampaikan kepada publik,&quot; sambungnya.Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial satu unit videotron menunjukkan iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Videotron itu terpasang di atas pos polisi lalu lintas yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Adapun salah satu yang memostingnya adalah akun X @MurtdhaOne1. Pemasangan iklan di videotron tersebut dikatakan lebih dari Rp280 juta per bulannya. Adapun Polda Metro Jaya menegaskan kalau videotron tersebut bukan milik Polri.

&quot;Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta,&quot; kata Trunoyudo.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri potensi pelanggaran kampanye terkait adanya iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Gibran pada videotron di atas pos polisi lalu lintas yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo ada aturan mengatur perihal pemasangan alat peraga kampanye. Mulai dari spanduk, baliho sampai digital lewat videtron.


BACA JUGA:
Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi, TPN: Proses Sesuai Aturan, Jangan Tunggu Viral!


Dia menegaskan wilayah sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Di lokasi inilah videotron yang dipakai iklan kampanye terpasang.

&quot;Nah dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang, jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,&quot; ujar Benny, Jumat (22/12/2023).

Untuk itu, Benny mengklaim pihaknya bakal menelusuri apakah penayangan iklan tersebut masuk pelanggaran kampanye atau bukan.


BACA JUGA:
Debat Perdana Cawapres, Mahfud MD Singgung Korupsi Terjadi Tiga Matra Alam


Meski demikian, Benny belum mau bicara soal sanksi apa yang bakal diberi kepada tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di videotron itu.

&quot;Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri. Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut,&quot; ujarnya.

&quot;Karena kan tidak bisa iklan itu tiba-tiba muncul, bahkan dari pihak vendor juga sudah menyampaikan menerima pesanan, seperti itu, pasti ada kontraknya, siapa yang memesan. Kami butuh untuk melakukan penelusuran itu. Kalau sudah kita dapatkan informasi yang lengkap, akan kami sampaikan kepada publik,&quot; sambungnya.Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial satu unit videotron menunjukkan iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Videotron itu terpasang di atas pos polisi lalu lintas yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Adapun salah satu yang memostingnya adalah akun X @MurtdhaOne1. Pemasangan iklan di videotron tersebut dikatakan lebih dari Rp280 juta per bulannya. Adapun Polda Metro Jaya menegaskan kalau videotron tersebut bukan milik Polri.

&quot;Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta,&quot; kata Trunoyudo.</content:encoded></item></channel></rss>
