<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tanpa Rekomendasi Bawaslu, Oknum Satpol PP di Madiun Copoti APK Partai Perindo</title><description>Puluhan APK dan Alat Peraga Sosialisasi Partai Perindo di jalan Raya Solo, dicopoti oleh Oknum Satpol PP Pemkab Madiun.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/519/2943249/tanpa-rekomendasi-bawaslu-oknum-satpol-pp-di-madiun-copoti-apk-partai-perindo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/22/519/2943249/tanpa-rekomendasi-bawaslu-oknum-satpol-pp-di-madiun-copoti-apk-partai-perindo"/><item><title> Tanpa Rekomendasi Bawaslu, Oknum Satpol PP di Madiun Copoti APK Partai Perindo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/22/519/2943249/tanpa-rekomendasi-bawaslu-oknum-satpol-pp-di-madiun-copoti-apk-partai-perindo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/22/519/2943249/tanpa-rekomendasi-bawaslu-oknum-satpol-pp-di-madiun-copoti-apk-partai-perindo</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2023 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Arif Wahyu Efendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/22/519/2943249/tanpa-rekomendasi-bawaslu-oknum-satpol-pp-di-madiun-copoti-apk-partai-perindo-qKhEV1AiqA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oknum Satpol PP Madiun copoti APK Partai  Perindo (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/22/519/2943249/tanpa-rekomendasi-bawaslu-oknum-satpol-pp-di-madiun-copoti-apk-partai-perindo-qKhEV1AiqA.jpg</image><title>Oknum Satpol PP Madiun copoti APK Partai  Perindo (foto: dok ist)</title></images><description>
MADIUN - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK)  dan Alat Peraga Sosialisasi Partai Perindo di jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan dicopoti oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madiun.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, S. Widodo, pencopotan itu berlangsung pada hari Selasa, 19 Desember 2023 yang lalu. Pihaknya memastikan bahwa anggota Panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu, dan hanya melakukan pemantauan.

&quot;Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya diampiri, lalu melihat penertiban itu,&quot; kata Widodo melalui sambungan telepon, Kamis (21/12/2023) malam.

BACA JUGA:
Awas! Dishub DKI Bakal Sanksi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum

Widodo menambahkan, saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Kecamatan Jiwan.

Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak. Karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.

&quot;KPU ndak ada wewenang untuk menertibkan APK,&quot; tegas Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:
KPU Ungkap Tak Ada Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Angkot
Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK pemilu 2024, jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS Partai Politik.



Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo di Jalan Raya Solo adalah Satpol PP Kabupaten Madiun. Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.



</description><content:encoded>
MADIUN - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK)  dan Alat Peraga Sosialisasi Partai Perindo di jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan dicopoti oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madiun.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, S. Widodo, pencopotan itu berlangsung pada hari Selasa, 19 Desember 2023 yang lalu. Pihaknya memastikan bahwa anggota Panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu, dan hanya melakukan pemantauan.

&quot;Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya diampiri, lalu melihat penertiban itu,&quot; kata Widodo melalui sambungan telepon, Kamis (21/12/2023) malam.

BACA JUGA:
Awas! Dishub DKI Bakal Sanksi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum

Widodo menambahkan, saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Kecamatan Jiwan.

Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak. Karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.

&quot;KPU ndak ada wewenang untuk menertibkan APK,&quot; tegas Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:
KPU Ungkap Tak Ada Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Angkot
Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK pemilu 2024, jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS Partai Politik.



Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo di Jalan Raya Solo adalah Satpol PP Kabupaten Madiun. Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.



</content:encoded></item></channel></rss>
