<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kemensetneg Dinilai Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri   </title><description>Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah yang diambil Sekretariat Negara (Setneg) telah tepat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943966/kemensetneg-dinilai-tepat-tak-proses-pengunduran-diri-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943966/kemensetneg-dinilai-tepat-tak-proses-pengunduran-diri-firli-bahuri"/><item><title> Kemensetneg Dinilai Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943966/kemensetneg-dinilai-tepat-tak-proses-pengunduran-diri-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943966/kemensetneg-dinilai-tepat-tak-proses-pengunduran-diri-firli-bahuri</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2023 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/23/337/2943966/kemensetneg-dinilai-tepat-tak-proses-pengunduran-diri-firli-bahuri-U5NHKLYQqg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/23/337/2943966/kemensetneg-dinilai-tepat-tak-proses-pengunduran-diri-firli-bahuri-U5NHKLYQqg.jpg</image><title>Firli Bahuri (foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah yang diambil Sekretariat Negara (Setneg) telah tepat tidak memproses pemberhentian dengan terhormat kepada Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

&quot;Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena  pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,&quot; kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan kecuali karena karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

BACA JUGA:
Jelang Vonis Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK: Kita Sudah Plong!

Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.

&quot;Ketika kemarin Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur,&quot; jelasnya.

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya.

&quot;Untung saja setneg cepat tanggap,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Dewas KPK: Tak Ada Dissenting Opinion dalam Pengambilan Putusan Etik Firli Bahuri

Menurut Yudi jika memang Firli ingin mundur ya buatlah sesuai prosedur yang ada misal wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli yang mundur, jelas bahwa suratnya mengajukan pengunduran diri bukan pernyataan berhenti.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyatakan bahwa dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku.



Yudi mengimbau Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap. Selain itu dengan adanya surat setneg maka Firli masih ketua KPK dengan status non aktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU di diberhentikan.



&quot;Misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah yang diambil Sekretariat Negara (Setneg) telah tepat tidak memproses pemberhentian dengan terhormat kepada Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

&quot;Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena  pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,&quot; kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan kecuali karena karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

BACA JUGA:
Jelang Vonis Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK: Kita Sudah Plong!

Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.

&quot;Ketika kemarin Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur,&quot; jelasnya.

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya.

&quot;Untung saja setneg cepat tanggap,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Dewas KPK: Tak Ada Dissenting Opinion dalam Pengambilan Putusan Etik Firli Bahuri

Menurut Yudi jika memang Firli ingin mundur ya buatlah sesuai prosedur yang ada misal wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli yang mundur, jelas bahwa suratnya mengajukan pengunduran diri bukan pernyataan berhenti.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyatakan bahwa dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku.



Yudi mengimbau Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap. Selain itu dengan adanya surat setneg maka Firli masih ketua KPK dengan status non aktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU di diberhentikan.



&quot;Misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
