<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjar-Mahfud Satu-satunya Paslon yang Dorong RUU Masyarakat Adat</title><description>Boleh jadi satu-satunya capres yang mendorong undang-udang atau RUU soal masyarakat adat ya cuma Ganjar-Mahfud</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943987/ganjar-mahfud-satu-satunya-paslon-yang-dorong-ruu-masyarakat-adat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943987/ganjar-mahfud-satu-satunya-paslon-yang-dorong-ruu-masyarakat-adat"/><item><title>Ganjar-Mahfud Satu-satunya Paslon yang Dorong RUU Masyarakat Adat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943987/ganjar-mahfud-satu-satunya-paslon-yang-dorong-ruu-masyarakat-adat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/23/337/2943987/ganjar-mahfud-satu-satunya-paslon-yang-dorong-ruu-masyarakat-adat</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2023 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/23/337/2943987/ganjar-mahfud-satu-satunya-paslon-yang-dorong-ruu-masyarakat-adat-9WXOAHTL9r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjar-Mahfud (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/23/337/2943987/ganjar-mahfud-satu-satunya-paslon-yang-dorong-ruu-masyarakat-adat-9WXOAHTL9r.jpg</image><title>Ganjar-Mahfud (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Direktur Kajian dan Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Tama Satrya Langkun menyebut Ganjar Pranowo dan Mahfud MD merupakan satu-satunya capres-cawapres yang mendorong Undang-Undang Masyarakat Adat.

Menurutnya Undang-Undang itu juga berkaitan dengan penguatan lingkungan hidup yang berkelanjutan.


BACA JUGA:
Ganjar Terima Aduan Nelayan Soal Bajak Laut, Pemerintah Harus Tindak Tegas!


&quot;Kita hampir ada satu bab yang kemudian berbicara tentang penguatan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Di situ banyak dan boleh jadi satu-satunya capres yang mendorong undang-udang atau RUU soal masyarakat adat ya cuma Ganjar-Mahfud,&quot; kata Tama dalam Diskusi Media Launching 'Persepsi Anak Muda Terhadap Isu Perubahan Iklim di Pemilu 2024' yang ditayangkan kanal YouTube IPC, Sabtu (23/12/2023).

Masalahnya ialah, isu masyarakat adat menurut Tama tidak tersosialisasikan dengan baik lantaran tidak dianggap menarik. Padahal, menurutnya masyarakat adat dan lingkungan hidup yang berkelanjutan memiliki kesinambungan.


BACA JUGA:
Aldi Taher Optimis 21 Program Unggulan Ganjar-Mahfud Tingkatkan Kesejahteraan Indonesia


&quot;Jangankan kita, negara saja sedang buat undang-undang saja yang tahu oleh EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) saja sedikit,  artinya konteks regulasinya ini belum sepenuhnya partisipatif,&quot; jelas dia.

Tama pun menegaskan bahwa Ganjar-Mahfud telah membawa isu ini yang bermuara pada ekonomi hijau. Ganjar-Mahfud pun pun diyakinkan telah mengupas tujuan tersebut.&quot;Soalnya ini bicara ekonomi hijau, jadi paketan. Ada lingkungan hidup di situ, ada masyarakat adat. Dan satu-satunya capres-cawapres punya dan mengusulkan UU pembela HAM itu cuman Ganjar Mahfud,&quot; katanya.

&quot;Kenapa perlu? Jika ada orang mengkritik pemerintah soal lingkungan hidup, dia punya potensi tersangka. UU apa yang memproteksi dia?&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Direktur Kajian dan Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Tama Satrya Langkun menyebut Ganjar Pranowo dan Mahfud MD merupakan satu-satunya capres-cawapres yang mendorong Undang-Undang Masyarakat Adat.

Menurutnya Undang-Undang itu juga berkaitan dengan penguatan lingkungan hidup yang berkelanjutan.


BACA JUGA:
Ganjar Terima Aduan Nelayan Soal Bajak Laut, Pemerintah Harus Tindak Tegas!


&quot;Kita hampir ada satu bab yang kemudian berbicara tentang penguatan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Di situ banyak dan boleh jadi satu-satunya capres yang mendorong undang-udang atau RUU soal masyarakat adat ya cuma Ganjar-Mahfud,&quot; kata Tama dalam Diskusi Media Launching 'Persepsi Anak Muda Terhadap Isu Perubahan Iklim di Pemilu 2024' yang ditayangkan kanal YouTube IPC, Sabtu (23/12/2023).

Masalahnya ialah, isu masyarakat adat menurut Tama tidak tersosialisasikan dengan baik lantaran tidak dianggap menarik. Padahal, menurutnya masyarakat adat dan lingkungan hidup yang berkelanjutan memiliki kesinambungan.


BACA JUGA:
Aldi Taher Optimis 21 Program Unggulan Ganjar-Mahfud Tingkatkan Kesejahteraan Indonesia


&quot;Jangankan kita, negara saja sedang buat undang-undang saja yang tahu oleh EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) saja sedikit,  artinya konteks regulasinya ini belum sepenuhnya partisipatif,&quot; jelas dia.

Tama pun menegaskan bahwa Ganjar-Mahfud telah membawa isu ini yang bermuara pada ekonomi hijau. Ganjar-Mahfud pun pun diyakinkan telah mengupas tujuan tersebut.&quot;Soalnya ini bicara ekonomi hijau, jadi paketan. Ada lingkungan hidup di situ, ada masyarakat adat. Dan satu-satunya capres-cawapres punya dan mengusulkan UU pembela HAM itu cuman Ganjar Mahfud,&quot; katanya.

&quot;Kenapa perlu? Jika ada orang mengkritik pemerintah soal lingkungan hidup, dia punya potensi tersangka. UU apa yang memproteksi dia?&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
