<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur di Bandar Lampung Ditangkap Polisi</title><description>&amp;nbsp;
Tukang cukur rambut berinisial DR (33) warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/23/340/2943748/nyambi-jualan-sabu-tukang-cukur-di-bandar-lampung-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/23/340/2943748/nyambi-jualan-sabu-tukang-cukur-di-bandar-lampung-ditangkap-polisi"/><item><title>Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur di Bandar Lampung Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/23/340/2943748/nyambi-jualan-sabu-tukang-cukur-di-bandar-lampung-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/23/340/2943748/nyambi-jualan-sabu-tukang-cukur-di-bandar-lampung-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2023 05:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/23/340/2943748/nyambi-jualan-sabu-tukang-cukur-di-bandar-lampung-ditangkap-polisi-i9E0jkVmqr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/23/340/2943748/nyambi-jualan-sabu-tukang-cukur-di-bandar-lampung-ditangkap-polisi-i9E0jkVmqr.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNC81L3g4cXFuM28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDAR LAMPUNG - Tukang cukur rambut di Lampung ditangkap polisi lantaran menjual narkoba. Sebanyak 13 paket sabu berhasil disita polisi dari tangan pelaku.

Tukang cukur rambut berinisial DR (33) warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore ditempatnya bekerja yang berada di wilayah Kemiling.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bareskrim Masih Selidiki Asal Muasal Senpi Dito Mahendra yang Capai Nilai Rp3 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak timbangan digital.

&quot;Paket sabu itu ditaruh di atas kusen jendela kamar, sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku,&quot; ujar Gigih saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TPD Sumut Jadikan Nobar Debat Cawapres untuk Kenalkan Kualitas Mumpuni Ganjar-Mahfud

Gigih melanjutkan, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerjanya.

&quot;Setelah kita cek handphone milik pelaku DW, ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling untuk diambil oleh para konsumen. 5 paket itu sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda,&quot; kata dia.

&quot;Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan,&quot; tambah Gigih.

Tak hanya itu, lanjut Gigih, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/12) malam.

Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil ekstasi, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.



&quot;Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ulama dan Kiai Kabupaten Jember Satukan Suara untuk Ganjar-Mahfud di Masa Depan Indonesia


Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil ekstasi.



Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNC81L3g4cXFuM28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDAR LAMPUNG - Tukang cukur rambut di Lampung ditangkap polisi lantaran menjual narkoba. Sebanyak 13 paket sabu berhasil disita polisi dari tangan pelaku.

Tukang cukur rambut berinisial DR (33) warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore ditempatnya bekerja yang berada di wilayah Kemiling.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bareskrim Masih Selidiki Asal Muasal Senpi Dito Mahendra yang Capai Nilai Rp3 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak timbangan digital.

&quot;Paket sabu itu ditaruh di atas kusen jendela kamar, sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku,&quot; ujar Gigih saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TPD Sumut Jadikan Nobar Debat Cawapres untuk Kenalkan Kualitas Mumpuni Ganjar-Mahfud

Gigih melanjutkan, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerjanya.

&quot;Setelah kita cek handphone milik pelaku DW, ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling untuk diambil oleh para konsumen. 5 paket itu sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda,&quot; kata dia.

&quot;Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan,&quot; tambah Gigih.

Tak hanya itu, lanjut Gigih, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/12) malam.

Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil ekstasi, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.



&quot;Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ulama dan Kiai Kabupaten Jember Satukan Suara untuk Ganjar-Mahfud di Masa Depan Indonesia


Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil ekstasi.



Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
