<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hendak Selundupkan 3,4 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap   </title><description>Bawa 3,4 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/24/340/2944094/hendak-selundupkan-3-4-kg-sabu-pria-ini-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/24/340/2944094/hendak-selundupkan-3-4-kg-sabu-pria-ini-ditangkap"/><item><title>Hendak Selundupkan 3,4 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/24/340/2944094/hendak-selundupkan-3-4-kg-sabu-pria-ini-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/24/340/2944094/hendak-selundupkan-3-4-kg-sabu-pria-ini-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 24 Desember 2023 01:04 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/23/340/2944094/hendak-selundupkan-3-4-kg-sabu-pria-ini-ditangkap-cRi970LbME.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hendak selundupkan 3,4 kg sabu,pria ini ditangkap. (ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/23/340/2944094/hendak-selundupkan-3-4-kg-sabu-pria-ini-ditangkap-cRi970LbME.jpg</image><title>Hendak selundupkan 3,4 kg sabu,pria ini ditangkap. (ilustrasi/Freepik)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNC81L3g4cXFuM28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TANJAB TIMUR - Seorang pria asal Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi setelah mencoba menyelundupkan narkoba.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 3.410,86 gram atau lebih dari 3,410 kilogram.

&quot;Ya, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Timur ada mengamankan seorang pria bernama Nasir (41). Tersangka diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada Senin (18/12) lalu,&quot; ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Sabtu (23/12/2024).

Dia menambahkan, sabu seberat lebih 3 kg tersebut bila dinilai secara ekonomis setara Rp4,4 miliar.

Kapolres menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur dibantu Subdit II Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di Kecamatan Mendahara Ulu, yakni di kawasan Simpang Tuan.

Tidak lama kemudian, petugas mencurigai satu mobil Sigra warna putih dengan nomor polisi BK 1185 ADR. Selanjutnya, mobil yang dikendarai tersangka langsung diberhentikan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta disaksikan ketua RT setempat.

Dugaan petugas benar adanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket teh China ukuran besar di bawah setir mobil.

&quot;Kemudian kami cek, ternyata di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,&quot; ujar Heri.

Setelah ditimbang, berat bruto barang haram tersebut 3,410,86 gram, berat netto 3,378,78 gram.







BACA JUGA:
Polisi Tangkap Kurir Sabu, Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar














Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa melalui jalur Kabupaten Tanjab Timur.






BACA JUGA:
 Polisi Gagalkan Kiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar ke Pulau Jawa&amp;nbsp; &amp;nbsp;
















&quot;Rencananya akan diedarkan tersangka di Kabupaten Bungo. Bila lolos, pelaku ini akan dikasih imbalan sebesar Rp15 juta untuk 1 kilogram,&quot; tuturnya.

Di samping itu, katanya, Nasir juga mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari rekannya Ham.



&quot;Guna penyelidikan dan proses hukum berikutnya, tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Tanjab Timur,&quot; tegas Kapolres.








BACA JUGA:
Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

















Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNC81L3g4cXFuM28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TANJAB TIMUR - Seorang pria asal Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi setelah mencoba menyelundupkan narkoba.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 3.410,86 gram atau lebih dari 3,410 kilogram.

&quot;Ya, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Timur ada mengamankan seorang pria bernama Nasir (41). Tersangka diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada Senin (18/12) lalu,&quot; ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Sabtu (23/12/2024).

Dia menambahkan, sabu seberat lebih 3 kg tersebut bila dinilai secara ekonomis setara Rp4,4 miliar.

Kapolres menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur dibantu Subdit II Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di Kecamatan Mendahara Ulu, yakni di kawasan Simpang Tuan.

Tidak lama kemudian, petugas mencurigai satu mobil Sigra warna putih dengan nomor polisi BK 1185 ADR. Selanjutnya, mobil yang dikendarai tersangka langsung diberhentikan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta disaksikan ketua RT setempat.

Dugaan petugas benar adanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket teh China ukuran besar di bawah setir mobil.

&quot;Kemudian kami cek, ternyata di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,&quot; ujar Heri.

Setelah ditimbang, berat bruto barang haram tersebut 3,410,86 gram, berat netto 3,378,78 gram.







BACA JUGA:
Polisi Tangkap Kurir Sabu, Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar














Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa melalui jalur Kabupaten Tanjab Timur.






BACA JUGA:
 Polisi Gagalkan Kiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar ke Pulau Jawa&amp;nbsp; &amp;nbsp;
















&quot;Rencananya akan diedarkan tersangka di Kabupaten Bungo. Bila lolos, pelaku ini akan dikasih imbalan sebesar Rp15 juta untuk 1 kilogram,&quot; tuturnya.

Di samping itu, katanya, Nasir juga mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari rekannya Ham.



&quot;Guna penyelidikan dan proses hukum berikutnya, tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Tanjab Timur,&quot; tegas Kapolres.








BACA JUGA:
Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

















Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.





</content:encoded></item></channel></rss>
