<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Tekankan Iklan Kampanye Baru Dimulai 21 Januari 2024</title><description>Sebab, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/25/337/2944631/bawaslu-tekankan-iklan-kampanye-baru-dimulai-21-januari-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/25/337/2944631/bawaslu-tekankan-iklan-kampanye-baru-dimulai-21-januari-2024"/><item><title>Bawaslu Tekankan Iklan Kampanye Baru Dimulai 21 Januari 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/25/337/2944631/bawaslu-tekankan-iklan-kampanye-baru-dimulai-21-januari-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/25/337/2944631/bawaslu-tekankan-iklan-kampanye-baru-dimulai-21-januari-2024</guid><pubDate>Senin 25 Desember 2023 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/25/337/2944631/bawaslu-tekankan-iklan-kampanye-baru-dimulai-21-januari-2024-VzoWr2imf2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/25/337/2944631/bawaslu-tekankan-iklan-kampanye-baru-dimulai-21-januari-2024-VzoWr2imf2.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNS8xLzE3NTQ3MC81L3g4cXYycG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan, iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Sebab, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

&quot;Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,&quot; kata Bagja dalam keterangan, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
Lagi, OTK Lempar Bom Molotov Rumah Sekretaris PWNU Lampung

Dia mengatakan, untuk iklan kampanye, tidak hanya pihaknya saja yang melakukan pengawasan. Melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Umum (KPI), KPU, dan Dewan Pers.

&quot;KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Sasar Emak-Emak, Relawan Ganjar-Mahfud Berbagi Trik Tambah Pendapatan Keluarga

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024. Untuk 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024 kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.

Selanjutnya, 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024 adalah masa tenang. Artinya apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNS8xLzE3NTQ3MC81L3g4cXYycG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan, iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Sebab, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

&quot;Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,&quot; kata Bagja dalam keterangan, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
Lagi, OTK Lempar Bom Molotov Rumah Sekretaris PWNU Lampung

Dia mengatakan, untuk iklan kampanye, tidak hanya pihaknya saja yang melakukan pengawasan. Melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Umum (KPI), KPU, dan Dewan Pers.

&quot;KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Sasar Emak-Emak, Relawan Ganjar-Mahfud Berbagi Trik Tambah Pendapatan Keluarga

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024. Untuk 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024 kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.

Selanjutnya, 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024 adalah masa tenang. Artinya apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.

</content:encoded></item></channel></rss>
