<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tunggu Petunjuk JPU Perbaikan Berkas Perkara Firli Bahuri</title><description>Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/25/338/2944863/polisi-tunggu-petunjuk-jpu-perbaikan-berkas-perkara-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/25/338/2944863/polisi-tunggu-petunjuk-jpu-perbaikan-berkas-perkara-firli-bahuri"/><item><title> Polisi Tunggu Petunjuk JPU Perbaikan Berkas Perkara Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/25/338/2944863/polisi-tunggu-petunjuk-jpu-perbaikan-berkas-perkara-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/25/338/2944863/polisi-tunggu-petunjuk-jpu-perbaikan-berkas-perkara-firli-bahuri</guid><pubDate>Senin 25 Desember 2023 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/25/338/2944863/polisi-tunggu-petunjuk-jpu-perbaikan-berkas-perkara-firli-bahuri-PyfKe4MuCq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/25/338/2944863/polisi-tunggu-petunjuk-jpu-perbaikan-berkas-perkara-firli-bahuri-PyfKe4MuCq.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, soal berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

&quot;Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
Istana Kembali Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

BACA JUGA:
 Kemensetneg Dinilai Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, soal berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

&quot;Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
Istana Kembali Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

BACA JUGA:
 Kemensetneg Dinilai Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
