<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Kepala UPTD Puskesmas Bojong Purwakarta Nekat Sunat Dana Pegawai hingga Rp1 Miliar </title><description>Oknum Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta periode 2016-2017 diduga menyunat dana pegawai&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/25/525/2944704/oknum-kepala-uptd-puskesmas-bojong-purwakarta-nekat-sunat-dana-pegawai-hingga-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/25/525/2944704/oknum-kepala-uptd-puskesmas-bojong-purwakarta-nekat-sunat-dana-pegawai-hingga-rp1-miliar"/><item><title>Oknum Kepala UPTD Puskesmas Bojong Purwakarta Nekat Sunat Dana Pegawai hingga Rp1 Miliar </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/25/525/2944704/oknum-kepala-uptd-puskesmas-bojong-purwakarta-nekat-sunat-dana-pegawai-hingga-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/25/525/2944704/oknum-kepala-uptd-puskesmas-bojong-purwakarta-nekat-sunat-dana-pegawai-hingga-rp1-miliar</guid><pubDate>Senin 25 Desember 2023 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Asep Supiandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/25/525/2944704/oknum-kepala-uptd-puskesmas-bojong-purwakarta-nekat-sunat-dana-pegawai-hingga-rp1-miliar-Tnu3ddBcFR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/25/525/2944704/oknum-kepala-uptd-puskesmas-bojong-purwakarta-nekat-sunat-dana-pegawai-hingga-rp1-miliar-Tnu3ddBcFR.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

PURWAKARTA - Oknum Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta periode 2016-2017 diduga menyunat dana pegawai kesehatan senilai Rp1,035 miliar. Oknum tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.

&quot;Berdasarkan bukti yang ada ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana UU Nomor 31 tahun 1999, tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara,&quot; kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
 Perayaan Natal 2023, KPK Request Khutbah Pemberantasan Korupsi untuk Para Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Modus tersangka pada tahun 2016-2017, tersangka telah melakukan pemotangan anggaran untuk pegawai sebesar 20 persen. Selain itu tidak melaksanakan anggaran BOK dan BOKN sebagaimana mestinya. Anggaran itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini terdapat sekitar 40 korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp602 juta lebih, dokumen-dokumen kegiatan di tahun 2016-2017

Menurut Kapolres, sementara ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan untuk mengetahui apakah ada kemungkinan terdapat tersangka lain atau tidak. Adapun tersangka saat ini belum dilakukan penahahan.

BACA JUGA:
Sikat Korupsi, Ganjar-Mahfud Bakal Kuatkan KPK hingga Wujudkan UU Perampasan Aset


</description><content:encoded>

PURWAKARTA - Oknum Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta periode 2016-2017 diduga menyunat dana pegawai kesehatan senilai Rp1,035 miliar. Oknum tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.

&quot;Berdasarkan bukti yang ada ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana UU Nomor 31 tahun 1999, tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara,&quot; kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
 Perayaan Natal 2023, KPK Request Khutbah Pemberantasan Korupsi untuk Para Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Modus tersangka pada tahun 2016-2017, tersangka telah melakukan pemotangan anggaran untuk pegawai sebesar 20 persen. Selain itu tidak melaksanakan anggaran BOK dan BOKN sebagaimana mestinya. Anggaran itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini terdapat sekitar 40 korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp602 juta lebih, dokumen-dokumen kegiatan di tahun 2016-2017

Menurut Kapolres, sementara ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan untuk mengetahui apakah ada kemungkinan terdapat tersangka lain atau tidak. Adapun tersangka saat ini belum dilakukan penahahan.

BACA JUGA:
Sikat Korupsi, Ganjar-Mahfud Bakal Kuatkan KPK hingga Wujudkan UU Perampasan Aset


</content:encoded></item></channel></rss>
