<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beri Pesan Terakhir, Begini Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal Dunia</title><description>Eko menjelaskan, bahwa tindakan Lukas itu ingin menunjukan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah atas kasus yang menimpanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/26/337/2945123/beri-pesan-terakhir-begini-detik-detik-lukas-enembe-meninggal-dunia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/26/337/2945123/beri-pesan-terakhir-begini-detik-detik-lukas-enembe-meninggal-dunia"/><item><title>Beri Pesan Terakhir, Begini Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal Dunia</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/26/337/2945123/beri-pesan-terakhir-begini-detik-detik-lukas-enembe-meninggal-dunia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/26/337/2945123/beri-pesan-terakhir-begini-detik-detik-lukas-enembe-meninggal-dunia</guid><pubDate>Selasa 26 Desember 2023 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/26/337/2945123/beri-pesan-terakhir-begini-detik-detik-lukas-enembe-meninggal-dunia-533ZSPzmx4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe Meninggal Dunia/Foto:ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/26/337/2945123/beri-pesan-terakhir-begini-detik-detik-lukas-enembe-meninggal-dunia-533ZSPzmx4.jpg</image><title>Lukas Enembe Meninggal Dunia/Foto:ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNi8xLzE3NTUwOS81L3g4cXcwdWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Lukas sempat meminta bantuan untuk bangun dari tempat tidurnya yang dibantu oleh kerabat bernama Pianus Enembe.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Meninggal, Badannya Bengkak dan Ginjalnya Tak Berfungsi

&quot;Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas,&amp;rdquo; ujarnya kepada wartawan.
Namun tidak berselang lama, Lukas Enembe pun menghembuskan nafas terakhirnya. Diajuga sempat mendapatkan tindakan medis dari pihak rumah sakit RSPAD Gatot Subroto.

BACA JUGA:
Breaking News! Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

Eko menjelaskan, bahwa tindakan Lukas itu ingin menunjukan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah atas kasus yang menimpanya.
&amp;ldquo;Tidak lama berdiri, Bapak Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya. Begitu Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman terhadap Lukas ditambah menjadi 10 tahun penjara.



Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.



&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,&quot; demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNi8xLzE3NTUwOS81L3g4cXcwdWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Lukas sempat meminta bantuan untuk bangun dari tempat tidurnya yang dibantu oleh kerabat bernama Pianus Enembe.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Meninggal, Badannya Bengkak dan Ginjalnya Tak Berfungsi

&quot;Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas,&amp;rdquo; ujarnya kepada wartawan.
Namun tidak berselang lama, Lukas Enembe pun menghembuskan nafas terakhirnya. Diajuga sempat mendapatkan tindakan medis dari pihak rumah sakit RSPAD Gatot Subroto.

BACA JUGA:
Breaking News! Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

Eko menjelaskan, bahwa tindakan Lukas itu ingin menunjukan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah atas kasus yang menimpanya.
&amp;ldquo;Tidak lama berdiri, Bapak Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya. Begitu Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman terhadap Lukas ditambah menjadi 10 tahun penjara.



Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.



&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,&quot; demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
