<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Sengaja Temui SYL</title><description>Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945553/breaking-news-dewas-kpk-putuskan-firli-bahuri-langgar-kode-etik-sengaja-temui-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945553/breaking-news-dewas-kpk-putuskan-firli-bahuri-langgar-kode-etik-sengaja-temui-syl"/><item><title>Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Sengaja Temui SYL</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945553/breaking-news-dewas-kpk-putuskan-firli-bahuri-langgar-kode-etik-sengaja-temui-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945553/breaking-news-dewas-kpk-putuskan-firli-bahuri-langgar-kode-etik-sengaja-temui-syl</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 12:47 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/337/2945553/breaking-news-dewas-kpk-putuskan-firli-bahuri-langgar-kode-etik-sengaja-temui-syl-vwFfRBgRku.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/337/2945553/breaking-news-dewas-kpk-putuskan-firli-bahuri-langgar-kode-etik-sengaja-temui-syl-vwFfRBgRku.jpg</image><title>Firli Bahuri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTM5OS81L3g4cXNxbDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK.

Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas KPK Ungkap Komunikasi Intensif Firli Bahuri dengan SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

&quot;Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,&quot; lanjut Tumpak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Firli Bahuri Janji Hadiri Panggilan Penyidik Polri dan Dewas KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK.

&quot;Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada,&quot; jelas  Tumpak.Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) membeberkan sejumlah komunikasi antara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komunikasi keduanya dibeberkan Dewas KPK di sidang putusan etik Firli Bahuri, hari ini.



&quot;Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTM5OS81L3g4cXNxbDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK.

Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas KPK Ungkap Komunikasi Intensif Firli Bahuri dengan SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

&quot;Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,&quot; lanjut Tumpak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Firli Bahuri Janji Hadiri Panggilan Penyidik Polri dan Dewas KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK.

&quot;Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada,&quot; jelas  Tumpak.Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) membeberkan sejumlah komunikasi antara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komunikasi keduanya dibeberkan Dewas KPK di sidang putusan etik Firli Bahuri, hari ini.



&quot;Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
