<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijatuhkan Sanksi Etik Berat, Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Mundur!</title><description>Dewas meminta agar Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945562/dijatuhkan-sanksi-etik-berat-dewas-kpk-firli-bahuri-harus-mundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945562/dijatuhkan-sanksi-etik-berat-dewas-kpk-firli-bahuri-harus-mundur"/><item><title>Dijatuhkan Sanksi Etik Berat, Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Mundur!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945562/dijatuhkan-sanksi-etik-berat-dewas-kpk-firli-bahuri-harus-mundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945562/dijatuhkan-sanksi-etik-berat-dewas-kpk-firli-bahuri-harus-mundur</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/337/2945562/dijatuhkan-sanksi-etik-berat-dewas-kpk-firli-bahuri-harus-mundur-kA2mOmpE7o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dewas KPK Jatuhkan Sanksi ke Firli Bahuri </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/337/2945562/dijatuhkan-sanksi-etik-berat-dewas-kpk-firli-bahuri-harus-mundur-kA2mOmpE7o.jpg</image><title>Dewas KPK Jatuhkan Sanksi ke Firli Bahuri </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTM5OS81L3g4cXNxbDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat karena berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Sengaja Temui SYL

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa hubungan langsung maupun tidak langsung Firli Bahuri dengan SYL tidak diketahui pimpinan lainnya. Atas sanksi berat tersebut, Dewas meminta agar Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

&quot;Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,&quot; kata Tumpak saat membacakan putusan etik Firli Bahuri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).


Dewas KPK Ungkap Komunikasi Intensif Firli Bahuri dengan SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tak hanya itu, Tumpak juga meminta agar putusan etik berat terhadap Firli Bahuri diumumkan ke seluruh insan lembaga antirasuah. Salah satunya, lewat media yang dimiliki KPK RI.

&quot;Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,&quot; terangnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Di mana, ditegaskan Tumpak, bahwa tidak ada hal yang meringankan terkait putusan untuk Firli Bahuri. &quot;Hal yang meringankan, tidak ada,&quot; kata Tumpak.
Sementara itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terhadap putusan etik Firli Bahuri. Di antaranya, Firli dinilai tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil.



Selanjutnya, Firli dinilai juga berusaha memperlambat jalannya persidangan. Lantas, sebagai Ketua dan Anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTM5OS81L3g4cXNxbDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat karena berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Sengaja Temui SYL

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa hubungan langsung maupun tidak langsung Firli Bahuri dengan SYL tidak diketahui pimpinan lainnya. Atas sanksi berat tersebut, Dewas meminta agar Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

&quot;Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,&quot; kata Tumpak saat membacakan putusan etik Firli Bahuri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).


Dewas KPK Ungkap Komunikasi Intensif Firli Bahuri dengan SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tak hanya itu, Tumpak juga meminta agar putusan etik berat terhadap Firli Bahuri diumumkan ke seluruh insan lembaga antirasuah. Salah satunya, lewat media yang dimiliki KPK RI.

&quot;Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,&quot; terangnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Di mana, ditegaskan Tumpak, bahwa tidak ada hal yang meringankan terkait putusan untuk Firli Bahuri. &quot;Hal yang meringankan, tidak ada,&quot; kata Tumpak.
Sementara itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terhadap putusan etik Firli Bahuri. Di antaranya, Firli dinilai tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil.



Selanjutnya, Firli dinilai juga berusaha memperlambat jalannya persidangan. Lantas, sebagai Ketua dan Anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.</content:encoded></item></channel></rss>
