<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan!</title><description>Dewas KPK menyatakan Firli terbukti berusaha memperlambat jalannya persidangan etik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945582/firli-bahuri-disanksi-etik-berat-dewas-kpk-tidak-ada-hal-meringankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945582/firli-bahuri-disanksi-etik-berat-dewas-kpk-tidak-ada-hal-meringankan"/><item><title>Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945582/firli-bahuri-disanksi-etik-berat-dewas-kpk-tidak-ada-hal-meringankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/27/337/2945582/firli-bahuri-disanksi-etik-berat-dewas-kpk-tidak-ada-hal-meringankan</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 13:39 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/337/2945582/firli-bahuri-disanksi-etik-berat-dewas-kpk-tidak-ada-hal-meringankan-mJuvGZbGoK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri dan Mantan Mentan SYL/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/337/2945582/firli-bahuri-disanksi-etik-berat-dewas-kpk-tidak-ada-hal-meringankan-mJuvGZbGoK.jpg</image><title>Firli Bahuri dan Mantan Mentan SYL/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNy8xLzE3NTUzOS81L3g4cXd6Nzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, melanggar kode etik berat sehingga diminta untuk mengundurkan diri. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Firli dalam putusan pelanggaran etik tersebut.
&quot;Hal yang meringankan, tidak ada!,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, dalam pembacaan putusan sidang etik pada Rabu, (27/12/2023).

BACA JUGA:
Dijatuhkan Sanksi Etik Berat, Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Mundur!

Sementara itu, perihal hal-hal yang memberatkan putusan, Tumpak menjelaskan Firli tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etik dengan tanpa alasan yang sah.
&quot;Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,&quot; tutur Tumpak.

BACA JUGA:
Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Sengaja Temui SYL

Lebih lanjut, Dewas KPK menyatakan Firli terbukti berusaha memperlambat jalannya persidangan etik.
Firli dikatakannya juga tidak dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan kode etik. &quot;Terperiksa (juga) pernah dijatuhi sanksi kode etik,&quot; tutup Tumpak.
Sekadar diketahui, Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan&quot;Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).



Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.



&quot;Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,&quot; lanjut Tumpak.


Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan sejumlah komunikasi antara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komunikasi keduanya dibeberkan Dewas KPK di sidang putusan etik Firli Bahuri, hari ini.







&quot;Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNy8xLzE3NTUzOS81L3g4cXd6Nzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, melanggar kode etik berat sehingga diminta untuk mengundurkan diri. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Firli dalam putusan pelanggaran etik tersebut.
&quot;Hal yang meringankan, tidak ada!,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, dalam pembacaan putusan sidang etik pada Rabu, (27/12/2023).

BACA JUGA:
Dijatuhkan Sanksi Etik Berat, Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Mundur!

Sementara itu, perihal hal-hal yang memberatkan putusan, Tumpak menjelaskan Firli tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etik dengan tanpa alasan yang sah.
&quot;Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,&quot; tutur Tumpak.

BACA JUGA:
Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Sengaja Temui SYL

Lebih lanjut, Dewas KPK menyatakan Firli terbukti berusaha memperlambat jalannya persidangan etik.
Firli dikatakannya juga tidak dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan kode etik. &quot;Terperiksa (juga) pernah dijatuhi sanksi kode etik,&quot; tutup Tumpak.
Sekadar diketahui, Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan&quot;Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,&quot; ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).



Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.



&quot;Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,&quot; lanjut Tumpak.


Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan sejumlah komunikasi antara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komunikasi keduanya dibeberkan Dewas KPK di sidang putusan etik Firli Bahuri, hari ini.







&quot;Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
