<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Polda Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Komika Aulia Rakhman ke Kejati Lampung</title><description>Umi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/340/2945718/polda-limpahkan-berkas-perkara-tahap-1-komika-aulia-rakhman-ke-kejati-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/27/340/2945718/polda-limpahkan-berkas-perkara-tahap-1-komika-aulia-rakhman-ke-kejati-lampung"/><item><title>   Polda Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Komika Aulia Rakhman ke Kejati Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/340/2945718/polda-limpahkan-berkas-perkara-tahap-1-komika-aulia-rakhman-ke-kejati-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/27/340/2945718/polda-limpahkan-berkas-perkara-tahap-1-komika-aulia-rakhman-ke-kejati-lampung</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/340/2945718/polda-limpahkan-berkas-perkara-tahap-1-komika-aulia-rakhman-ke-kejati-lampung-s2V36SLvJg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komika Aulia Rakhman (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/340/2945718/polda-limpahkan-berkas-perkara-tahap-1-komika-aulia-rakhman-ke-kejati-lampung-s2V36SLvJg.jpg</image><title>Komika Aulia Rakhman (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOS8xLzE3NDg5NS81L3g4cWRzaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Berkas perkara tersangka komika Aulia Rakhman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 21 Desember 2023.
&quot;Benar, berkas perkara tahap I tersangka AR sudah dikirim pekan kemarin,&quot; ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Umi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II.
&quot;Kita tunggu saja, yang pasti setelah mendapatkan petunjuk kejaksaan atas pelimpahan tahap I ini, penyidik akan segera melengkapi secepatnya masuk tahap II,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Biodata dan Agama Aulia Rakhman, Komika yang Terjerat Pasal Penistaan Agama&amp;nbsp;

Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:
Kasus Komika Aulia Rakhman, Berkomedi Tidak Perlu Menghina Agama

Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe di Bandarlampung.
&quot;Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua,&amp;rdquo; kata Aulia Rakhman dalam video itu.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOS8xLzE3NDg5NS81L3g4cWRzaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Berkas perkara tersangka komika Aulia Rakhman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 21 Desember 2023.
&quot;Benar, berkas perkara tahap I tersangka AR sudah dikirim pekan kemarin,&quot; ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Umi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II.
&quot;Kita tunggu saja, yang pasti setelah mendapatkan petunjuk kejaksaan atas pelimpahan tahap I ini, penyidik akan segera melengkapi secepatnya masuk tahap II,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Biodata dan Agama Aulia Rakhman, Komika yang Terjerat Pasal Penistaan Agama&amp;nbsp;

Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:
Kasus Komika Aulia Rakhman, Berkomedi Tidak Perlu Menghina Agama

Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe di Bandarlampung.
&quot;Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua,&amp;rdquo; kata Aulia Rakhman dalam video itu.
</content:encoded></item></channel></rss>
