<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sebanyak 1.502 Penyandang ODGJ di Karawang Ikut Pemilu 2024   </title><description>KPU Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/525/2945370/sebanyak-1-502-penyandang-odgj-di-karawang-ikut-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/27/525/2945370/sebanyak-1-502-penyandang-odgj-di-karawang-ikut-pemilu-2024"/><item><title> Sebanyak 1.502 Penyandang ODGJ di Karawang Ikut Pemilu 2024   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/27/525/2945370/sebanyak-1-502-penyandang-odgj-di-karawang-ikut-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/27/525/2945370/sebanyak-1-502-penyandang-odgj-di-karawang-ikut-pemilu-2024</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 05:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nila Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/525/2945370/sebanyak-1-502-penyandang-odgj-di-karawang-ikut-pemilu-2024-02DErXiu9d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/525/2945370/sebanyak-1-502-penyandang-odgj-di-karawang-ikut-pemilu-2024-02DErXiu9d.jpg</image><title>Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana (foto: dok MPI)</title></images><description>

KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ. Hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ  menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti. Alasannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

&quot;Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,&quot; kata Mari Fitriana kepada wartawan.

BACA JUGA:
Pemilu 2024, MUI : Jangan Gunakan Ibadah sebagai Bahan Candaan Politik

Menurut Mari, secara keseluruhan jumlah pemilih disabilitas mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut 1.502 merupakan disabilitas gangguan mental atau sering disebut ODGJ. Pemilih ODGJ dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing seperti pemilih lainnya.

&quot;Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan,&quot; sambungnya.

Mari mengatakan, tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain.

BACA JUGA:
Pemilu Semakin Dekat! ASN Wajib Jaga Netralitas

&quot;Tidak ada pelayanan khusus semua sama. Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ. Hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ  menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti. Alasannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

&quot;Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,&quot; kata Mari Fitriana kepada wartawan.

BACA JUGA:
Pemilu 2024, MUI : Jangan Gunakan Ibadah sebagai Bahan Candaan Politik

Menurut Mari, secara keseluruhan jumlah pemilih disabilitas mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut 1.502 merupakan disabilitas gangguan mental atau sering disebut ODGJ. Pemilih ODGJ dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing seperti pemilih lainnya.

&quot;Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan,&quot; sambungnya.

Mari mengatakan, tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain.

BACA JUGA:
Pemilu Semakin Dekat! ASN Wajib Jaga Netralitas

&quot;Tidak ada pelayanan khusus semua sama. Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
