<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Insentif Nakes dan Santunan Kematian Covid-19, Eks Pejabat RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap</title><description>Korupsi Insentif Nakes dan Santunan Kematian Covid-19, Eks Pejabat RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/28/525/2946200/korupsi-insentif-nakes-dan-santunan-kematian-covid-19-eks-pejabat-rsud-pelabuhan-ratu-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/28/525/2946200/korupsi-insentif-nakes-dan-santunan-kematian-covid-19-eks-pejabat-rsud-pelabuhan-ratu-ditangkap"/><item><title>Korupsi Insentif Nakes dan Santunan Kematian Covid-19, Eks Pejabat RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/28/525/2946200/korupsi-insentif-nakes-dan-santunan-kematian-covid-19-eks-pejabat-rsud-pelabuhan-ratu-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/28/525/2946200/korupsi-insentif-nakes-dan-santunan-kematian-covid-19-eks-pejabat-rsud-pelabuhan-ratu-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 28 Desember 2023 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/28/525/2946200/korupsi-insentif-nakes-dan-santunan-kematian-covid-19-eks-pejabat-rsud-pelabuhan-ratu-ditangkap-t1XGs1Xkho.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap eks pejabat RSUD Pelabuhan Ratu terkait korupsi dana insentif nakes dan santunan kematian. (MPI/Agung Bakti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/28/525/2946200/korupsi-insentif-nakes-dan-santunan-kematian-covid-19-eks-pejabat-rsud-pelabuhan-ratu-ditangkap-t1XGs1Xkho.jpg</image><title>Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap eks pejabat RSUD Pelabuhan Ratu terkait korupsi dana insentif nakes dan santunan kematian. (MPI/Agung Bakti)</title></images><description>BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengamankan mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Pelabuhan Ratu berinisial HC yang berstatus sebagai PPPK di Kabupaten Sukabumi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, penangkapan dilakukan lantaran HC melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar.
&quot;Kita rilis terkait pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,&quot; ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Ibrahim menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terlebih dahulu.
Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, kata Ibrahim, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.
&quot;Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga,&quot; jelasnya.
Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menyebut, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

BACA JUGA:
Mahfud MD Sebut Korupsi Rugikan Negara Rp233,7 Triliun Sejak 2014

&quot;Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19,&quot; kata Deni.

BACA JUGA:
Sikat Korupsi, Ganjar-Mahfud Bakal Kuatkan KPK hingga Wujudkan UU Perampasan Aset

Deni mengatakan, dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, total Rp4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan atas kasus itu.&quot;Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya,&quot; imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:
Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Nonaktif Terpidana Korupsi yang Meninggal di RSPAD

Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.</description><content:encoded>BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengamankan mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Pelabuhan Ratu berinisial HC yang berstatus sebagai PPPK di Kabupaten Sukabumi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, penangkapan dilakukan lantaran HC melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar.
&quot;Kita rilis terkait pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,&quot; ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Ibrahim menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terlebih dahulu.
Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, kata Ibrahim, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.
&quot;Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga,&quot; jelasnya.
Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menyebut, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

BACA JUGA:
Mahfud MD Sebut Korupsi Rugikan Negara Rp233,7 Triliun Sejak 2014

&quot;Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19,&quot; kata Deni.

BACA JUGA:
Sikat Korupsi, Ganjar-Mahfud Bakal Kuatkan KPK hingga Wujudkan UU Perampasan Aset

Deni mengatakan, dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, total Rp4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan atas kasus itu.&quot;Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya,&quot; imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:
Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Nonaktif Terpidana Korupsi yang Meninggal di RSPAD

Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
