<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Lolos OTT, Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Ditahan KPK</title><description>Sempat Lolos OTT, Tersangka Kontraktor Penyuap Gubernur Malut Ditahan KPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946544/sempat-lolos-ott-tersangka-penyuap-gubernur-maluku-utara-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946544/sempat-lolos-ott-tersangka-penyuap-gubernur-maluku-utara-ditahan-kpk"/><item><title>Sempat Lolos OTT, Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946544/sempat-lolos-ott-tersangka-penyuap-gubernur-maluku-utara-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946544/sempat-lolos-ott-tersangka-penyuap-gubernur-maluku-utara-ditahan-kpk</guid><pubDate>Jum'at 29 Desember 2023 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/29/337/2946544/sempat-lolos-ott-tersangka-penyuap-gubernur-maluku-utara-ditahan-kpk-XLYsngTCFe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lolos dari OTT KPK, tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara ditahan. (Ilustrasi/Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/29/337/2946544/sempat-lolos-ott-tersangka-penyuap-gubernur-maluku-utara-ditahan-kpk-XLYsngTCFe.jpg</image><title>Lolos dari OTT KPK, tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara ditahan. (Ilustrasi/Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMyMC81L3g4cXFld3o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Tersangka penyuap Abdul Gani tersebut yakni seorang Kontraktor di Malut bernama Kristian Wuisan (KW).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kristian Wuisan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama sejak 24 Desember 2023. Kristian ditahan setelah sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).









BACA JUGA:
Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK











Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.






BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara Terkait Korupsi Abdul Gani Kasuba!













Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.







BACA JUGA:
KPK Tangkap Satu Tersangka Terkait OTT Gubernur Maluku Utara













KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMyMC81L3g4cXFld3o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Tersangka penyuap Abdul Gani tersebut yakni seorang Kontraktor di Malut bernama Kristian Wuisan (KW).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kristian Wuisan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama sejak 24 Desember 2023. Kristian ditahan setelah sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).









BACA JUGA:
Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK











Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.






BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara Terkait Korupsi Abdul Gani Kasuba!













Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.







BACA JUGA:
KPK Tangkap Satu Tersangka Terkait OTT Gubernur Maluku Utara













KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
