<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ini Kata Mahfud MD</title><description>Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ini Kata Mahfud MD
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946663/presiden-jokowi-pecat-firli-bahuri-ini-kata-mahfud-md</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946663/presiden-jokowi-pecat-firli-bahuri-ini-kata-mahfud-md"/><item><title>Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ini Kata Mahfud MD</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946663/presiden-jokowi-pecat-firli-bahuri-ini-kata-mahfud-md</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946663/presiden-jokowi-pecat-firli-bahuri-ini-kata-mahfud-md</guid><pubDate>Jum'at 29 Desember 2023 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/29/337/2946663/presiden-jokowi-pecat-firli-bahuri-ini-kata-mahfud-md-o2l8BhRYH4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD menanggapi pemecatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. (MPI/Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/29/337/2946663/presiden-jokowi-pecat-firli-bahuri-ini-kata-mahfud-md-o2l8BhRYH4.jpg</image><title>Mahfud MD menanggapi pemecatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. (MPI/Danandaya)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yOS8xLzE3NTU5MC81L3g4cXozZHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANYUWANGI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, itu merupakan wewenang sebagai kepala negara untuk memberhentikan Firli.

&quot;Ya itu wewenang Presiden, untuk memecat Pak Firli. Secara hukum memang presiden punya wewenang untuk memberhentikan, kalau orang terlibat dalam kasus hukum sampai tahap tertentu gitu ya,&quot; ucap Mahfud di Pondok Pesantren Bustanul Makmur, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Terkait sosok yang akan posisi menggantikan Firli, menurut Mahfud, tidak usah terburu-buru. Sebab tak lama lagi masa jabatan para pemimpin KPK akan segera berakhir.






BACA JUGA:
 Terima Surat Putusan Dewas KPK, Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Sekedar informasi, usai Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), jabatan sementara Ketua KPK dipegang Nawawi Pomolango.

&quot;Tidak harus, karena juga masa jabatan udah kurang 11 bulan untuk semuanya. Karena seleksi untuk semua itu kalau pengganti definitif kan 6 bulan. kalau 6 bulan dipakai nanti ketemu 1 hanya diangkat 4 bulan kan enggak ada gunanya. Menurut saya yang ada ini asal bekerja baik, sudah bisa ngambil keputusan,&quot; sambungnya.





BACA JUGA:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Kata Mahfud MD














Pemberhentian Firli sebagai ketua KPK bedasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

&amp;ldquo;Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).



Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.







BACA JUGA:
Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK














&amp;ldquo;Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,&amp;rdquo; tuturnya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yOS8xLzE3NTU5MC81L3g4cXozZHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANYUWANGI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, itu merupakan wewenang sebagai kepala negara untuk memberhentikan Firli.

&quot;Ya itu wewenang Presiden, untuk memecat Pak Firli. Secara hukum memang presiden punya wewenang untuk memberhentikan, kalau orang terlibat dalam kasus hukum sampai tahap tertentu gitu ya,&quot; ucap Mahfud di Pondok Pesantren Bustanul Makmur, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Terkait sosok yang akan posisi menggantikan Firli, menurut Mahfud, tidak usah terburu-buru. Sebab tak lama lagi masa jabatan para pemimpin KPK akan segera berakhir.






BACA JUGA:
 Terima Surat Putusan Dewas KPK, Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Sekedar informasi, usai Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), jabatan sementara Ketua KPK dipegang Nawawi Pomolango.

&quot;Tidak harus, karena juga masa jabatan udah kurang 11 bulan untuk semuanya. Karena seleksi untuk semua itu kalau pengganti definitif kan 6 bulan. kalau 6 bulan dipakai nanti ketemu 1 hanya diangkat 4 bulan kan enggak ada gunanya. Menurut saya yang ada ini asal bekerja baik, sudah bisa ngambil keputusan,&quot; sambungnya.





BACA JUGA:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Kata Mahfud MD














Pemberhentian Firli sebagai ketua KPK bedasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

&amp;ldquo;Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).



Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.







BACA JUGA:
Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK














&amp;ldquo;Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,&amp;rdquo; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
