<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyampaikan maksud dan tujuan pemanggilan eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946731/kpk-cecar-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-soal-keberadaan-harun-masiku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946731/kpk-cecar-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-soal-keberadaan-harun-masiku"/><item><title> KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946731/kpk-cecar-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-soal-keberadaan-harun-masiku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/29/337/2946731/kpk-cecar-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-soal-keberadaan-harun-masiku</guid><pubDate>Jum'at 29 Desember 2023 14:15 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/29/337/2946731/kpk-cecar-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-soal-keberadaan-harun-masiku-hotpQAO7v4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/29/337/2946731/kpk-cecar-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-soal-keberadaan-harun-masiku-hotpQAO7v4.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyampaikan maksud dan tujuan pemanggilan eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada Kamis kemarin (27/12/2023). KPK memanggil Wahyu guna mencecar keberadaan tersangka dugaan perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang masih menjadi buron hingga saat ini.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan tim penyidik telah melakukan pendalaman atas kesaksian Wahyu guna memastikan informasi keberadaan Harun Masiku.

&quot;Wahyu Setiawan selaku saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku),&quot; ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA:
Wahyu Setiawan : KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?

Ali juga mengatakan tim penyidik mencecar Wahyu perihal peristiwa pemberian suap, dimana dirinya saat itu ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

&quot;Termasuk, saksi juga dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,&quot; jelas Ali.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan meninggalkan gedung merah putih KPK pada Kamis sore ini (28/12/2023) sekira pukul 16.04 WIB. Wahyu menantang KPK agar bisa menangkap Harun Masiku, lantaran heran mengapa hanya dirinya yang ditangkap.

BACA JUGA:
 Usai Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan: Saya Akan Bantu Tangkap!&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Wahyu yang diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, mengaku telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik KPK. Wahyu mengaku heran karena kasus Harun Masiku telah mangkrak hampir empat tahun terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.



&quot;Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap,&quot; jelas Wahyu di lobi gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).



Dia juga mengakui bahwa rumahnya yang terletak di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah digeledah tim penyidik.



Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun. Namun, Wahyu mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.



&quot;Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu. Saya sudah sampaikan semua,&quot; ucap Wahyu.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyampaikan maksud dan tujuan pemanggilan eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada Kamis kemarin (27/12/2023). KPK memanggil Wahyu guna mencecar keberadaan tersangka dugaan perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang masih menjadi buron hingga saat ini.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan tim penyidik telah melakukan pendalaman atas kesaksian Wahyu guna memastikan informasi keberadaan Harun Masiku.

&quot;Wahyu Setiawan selaku saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku),&quot; ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA:
Wahyu Setiawan : KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?

Ali juga mengatakan tim penyidik mencecar Wahyu perihal peristiwa pemberian suap, dimana dirinya saat itu ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

&quot;Termasuk, saksi juga dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,&quot; jelas Ali.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan meninggalkan gedung merah putih KPK pada Kamis sore ini (28/12/2023) sekira pukul 16.04 WIB. Wahyu menantang KPK agar bisa menangkap Harun Masiku, lantaran heran mengapa hanya dirinya yang ditangkap.

BACA JUGA:
 Usai Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan: Saya Akan Bantu Tangkap!&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Wahyu yang diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, mengaku telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik KPK. Wahyu mengaku heran karena kasus Harun Masiku telah mangkrak hampir empat tahun terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.



&quot;Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap,&quot; jelas Wahyu di lobi gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).



Dia juga mengakui bahwa rumahnya yang terletak di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah digeledah tim penyidik.



Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun. Namun, Wahyu mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.



&quot;Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu. Saya sudah sampaikan semua,&quot; ucap Wahyu.

</content:encoded></item></channel></rss>
