<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kaleidoskop 2023 : Geger Putusan Penundaan Pemilu 2024</title><description>Kaleidoskop 2023 : Geger Putusan Penundaan Pemilu 2024</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/30/337/2947201/kaleidoskop-2023-geger-putusan-penundaan-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/30/337/2947201/kaleidoskop-2023-geger-putusan-penundaan-pemilu-2024"/><item><title>Kaleidoskop 2023 : Geger Putusan Penundaan Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/30/337/2947201/kaleidoskop-2023-geger-putusan-penundaan-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/30/337/2947201/kaleidoskop-2023-geger-putusan-penundaan-pemilu-2024</guid><pubDate>Sabtu 30 Desember 2023 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/30/337/2947201/kaleidoskop-2023-geger-putusan-penundaan-pemilu-2024-ajJ5q55Qfo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kaleidoskop 2023 : Geger putusan penundaan Pemilu 2024. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/30/337/2947201/kaleidoskop-2023-geger-putusan-penundaan-pemilu-2024-ajJ5q55Qfo.jpg</image><title>Kaleidoskop 2023 : Geger putusan penundaan Pemilu 2024. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMC8xLzE3NTYyNC81L3g4cjBhaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA &amp;ndash; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada awal Maret 2023 bikin geger. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; demikian bunyi amar putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023. Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait partai politik peserta Pemilu. Hal itu juga yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Isi lengkap putusan PN Jakpus sebagai berikut:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00.





BACA JUGA:
 Kaleidoskop 2023 : Meletusnya Gunung Marapi di Minggu Kelabu, 24 Pendaki Tewas Terkena Abu&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Persidangan yang diadili hakim PN Jakarta Pusat, yaitu T Oyong sebagai hakim ketua, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota bikin geger publik. Sejumlah pihak ramai-ramai mempertanyakan keputusan PN Jakpus tersebut.

Pertanyakan Putusan PN Jakpus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 adalah sebuah kontroversi. &quot;Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,&quot; kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).






BACA JUGA:
 Kaleidoskop 2023 : Prahara Pengantin Wanita di Bogor Kabur ke Pelukan Mantan Pacar&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Saat itu, Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. &quot;Kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik,&quot; kata Jokowi.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hakim yang memutus perkara tersebut tidak mengerti dasar-dasar ilmu hukum.



&quot;Saya kira hakimnya enggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun enggak apa-apa,&quot; kata Mahfud MD di di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (3/3/2023).



Ia lalu mendorong KPU untuk banding. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan itu salah. &quot;Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung, semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,&quot; tuturnya.








Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.















&quot;Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar. Karenanya tidak bisa dilaksanakan,&quot; tutur Denny, Kamis (2/3/2023).









KPU Banding



KPU menolak dan menyatakan banding setelah adanya putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus.



&quot;KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,&quot; kata komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan dalam aturan pemilu, tak ada istilah pemilu ditunda, yang ada hanyalah pemilu lanjutan atau susulan. &quot;Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433,&quot; ujarnya.



Pada 10 Maret 2023, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

&quot;Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,&quot; kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus.








BACA JUGA:
KALEIDOSKOP 2023 : Drama Perebutan Tiket Capres-Cawapres 2024










Pada persidangan 11 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPU.



Putusan itu dibacakan pada Selasa, (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

&quot;Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,&quot; ujar Sugeng dalam persidangan.

Dia mengatakan, PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut. &quot;Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,&quot; kata Sugeng.





Hakim Diperiksa

Buntut putusan itu, Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Gugatan perkara itu diputus Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban.



&amp;ldquo;Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,&quot; ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, (3/3/20230



Dalam hal ini, KY juga memeriksa Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono. Ia diperiksa untuk ditelusuri adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.







&quot;Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,&quot; kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).



KY menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun terhadap 3 hakim PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.



&quot;Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'hakim nonpalu selama dua tahun',&quot; dikutip dari demikian amar putusan, Selasa (18/7/2023).



Tak hanya itu, 3 hakim PN Jakpus itu disanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).







&quot;Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota,&quot; tulis Bawas MA dalam putusan yang dikutip Selasa (22/8/2023).



Ketiganya dimutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah yakni sebagai Hakim Anggota. H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri Bengkulu.



Sanksi itu berbeda dengan rekomendasi KY. Diketahui, KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama 2 tahun.











Prima Gagal Ikut Pemilu











KPU memutuskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak dapat melanjutkan proses verifikasi perbaikan usai putusan Bawaslu. Sebab, Prima gagal dalam verifikasi administrasi.







&amp;ldquo;Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan pascahasil verifikasi kesatu itu, belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual,&amp;rdquo; kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).







&amp;ldquo;Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan Partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,&amp;rdquo; sambungnya.







BACA JUGA:
Kaleidoskop 2023: Gonjang-ganjing Firli Bahuri Diduga Peras Eks Mentan SYL yang Tersandung Korupsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;












KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima usai diperintahkan oleh putusan Bawaslu RI. KPU awalnya melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. Hasilnya, Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS).







Di sisi lain, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyikaoi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023. Putusan itu menolak gugatan Prima atas KPU. Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.







MA memutuskan tidak menerima perkara PK yang diajukan Prima. Alhasil, PRIMA tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024. &quot;PK tidak diterima,&quot; demikian amar putusan itu, dikutip dari situs MA pada Kamis (10/8/2023).







Dengan demikian, langkah Partai Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu&amp;mdash;yang diiringi putusan penundaan pemilu&amp;mdash;gagal terwujud.



Dikutip dari situs KPU, Pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik (parpol), dengan 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh. Berikut daftarnya :











1. PKB



2. Partai Gerindra



3. PDIP



4. Partai Golkar



5. Partai Nasdem



6. Partai Buruh



7. Partai Gelora



8. PKS



9. PKN



10. Partai Hanura



11. Partai Garuda



12. PAN



13. PBB



14. Partai Demokrat



15. PSI



16. Partai Perindo



17. PPP



18. Partai Nangroe Aceh



19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa



20.Partai Darul Aceh



21. Partai Aceh



22. Partai Adil Sejahtera Aceh



23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh



24. Partai Ummat



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMC8xLzE3NTYyNC81L3g4cjBhaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA &amp;ndash; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada awal Maret 2023 bikin geger. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; demikian bunyi amar putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023. Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait partai politik peserta Pemilu. Hal itu juga yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Isi lengkap putusan PN Jakpus sebagai berikut:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00.





BACA JUGA:
 Kaleidoskop 2023 : Meletusnya Gunung Marapi di Minggu Kelabu, 24 Pendaki Tewas Terkena Abu&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Persidangan yang diadili hakim PN Jakarta Pusat, yaitu T Oyong sebagai hakim ketua, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota bikin geger publik. Sejumlah pihak ramai-ramai mempertanyakan keputusan PN Jakpus tersebut.

Pertanyakan Putusan PN Jakpus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 adalah sebuah kontroversi. &quot;Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,&quot; kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).






BACA JUGA:
 Kaleidoskop 2023 : Prahara Pengantin Wanita di Bogor Kabur ke Pelukan Mantan Pacar&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Saat itu, Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. &quot;Kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik,&quot; kata Jokowi.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hakim yang memutus perkara tersebut tidak mengerti dasar-dasar ilmu hukum.



&quot;Saya kira hakimnya enggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun enggak apa-apa,&quot; kata Mahfud MD di di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (3/3/2023).



Ia lalu mendorong KPU untuk banding. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan itu salah. &quot;Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung, semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,&quot; tuturnya.








Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.















&quot;Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar. Karenanya tidak bisa dilaksanakan,&quot; tutur Denny, Kamis (2/3/2023).









KPU Banding



KPU menolak dan menyatakan banding setelah adanya putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus.



&quot;KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,&quot; kata komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan dalam aturan pemilu, tak ada istilah pemilu ditunda, yang ada hanyalah pemilu lanjutan atau susulan. &quot;Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433,&quot; ujarnya.



Pada 10 Maret 2023, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

&quot;Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,&quot; kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus.








BACA JUGA:
KALEIDOSKOP 2023 : Drama Perebutan Tiket Capres-Cawapres 2024










Pada persidangan 11 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPU.



Putusan itu dibacakan pada Selasa, (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

&quot;Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,&quot; ujar Sugeng dalam persidangan.

Dia mengatakan, PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut. &quot;Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,&quot; kata Sugeng.





Hakim Diperiksa

Buntut putusan itu, Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Gugatan perkara itu diputus Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban.



&amp;ldquo;Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,&quot; ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, (3/3/20230



Dalam hal ini, KY juga memeriksa Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono. Ia diperiksa untuk ditelusuri adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.







&quot;Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,&quot; kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).



KY menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun terhadap 3 hakim PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.



&quot;Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'hakim nonpalu selama dua tahun',&quot; dikutip dari demikian amar putusan, Selasa (18/7/2023).



Tak hanya itu, 3 hakim PN Jakpus itu disanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).







&quot;Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota,&quot; tulis Bawas MA dalam putusan yang dikutip Selasa (22/8/2023).



Ketiganya dimutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah yakni sebagai Hakim Anggota. H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri Bengkulu.



Sanksi itu berbeda dengan rekomendasi KY. Diketahui, KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama 2 tahun.











Prima Gagal Ikut Pemilu











KPU memutuskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak dapat melanjutkan proses verifikasi perbaikan usai putusan Bawaslu. Sebab, Prima gagal dalam verifikasi administrasi.







&amp;ldquo;Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan pascahasil verifikasi kesatu itu, belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual,&amp;rdquo; kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).







&amp;ldquo;Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan Partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,&amp;rdquo; sambungnya.







BACA JUGA:
Kaleidoskop 2023: Gonjang-ganjing Firli Bahuri Diduga Peras Eks Mentan SYL yang Tersandung Korupsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;












KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima usai diperintahkan oleh putusan Bawaslu RI. KPU awalnya melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. Hasilnya, Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS).







Di sisi lain, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyikaoi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023. Putusan itu menolak gugatan Prima atas KPU. Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.







MA memutuskan tidak menerima perkara PK yang diajukan Prima. Alhasil, PRIMA tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024. &quot;PK tidak diterima,&quot; demikian amar putusan itu, dikutip dari situs MA pada Kamis (10/8/2023).







Dengan demikian, langkah Partai Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu&amp;mdash;yang diiringi putusan penundaan pemilu&amp;mdash;gagal terwujud.



Dikutip dari situs KPU, Pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik (parpol), dengan 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh. Berikut daftarnya :











1. PKB



2. Partai Gerindra



3. PDIP



4. Partai Golkar



5. Partai Nasdem



6. Partai Buruh



7. Partai Gelora



8. PKS



9. PKN



10. Partai Hanura



11. Partai Garuda



12. PAN



13. PBB



14. Partai Demokrat



15. PSI



16. Partai Perindo



17. PPP



18. Partai Nangroe Aceh



19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa



20.Partai Darul Aceh



21. Partai Aceh



22. Partai Adil Sejahtera Aceh



23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh



24. Partai Ummat



</content:encoded></item></channel></rss>
