<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi</title><description>Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen mencegah korupsi di lembaganya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/31/337/2947545/kemenag-bentuk-187-unit-pengendalian-gratifikasi-untuk-cegah-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/31/337/2947545/kemenag-bentuk-187-unit-pengendalian-gratifikasi-untuk-cegah-korupsi"/><item><title>Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/31/337/2947545/kemenag-bentuk-187-unit-pengendalian-gratifikasi-untuk-cegah-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/31/337/2947545/kemenag-bentuk-187-unit-pengendalian-gratifikasi-untuk-cegah-korupsi</guid><pubDate>Minggu 31 Desember 2023 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/31/337/2947545/kemenag-bentuk-187-unit-pengendalian-gratifikasi-untuk-cegah-korupsi-6DVHvK6ks6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/31/337/2947545/kemenag-bentuk-187-unit-pengendalian-gratifikasi-untuk-cegah-korupsi-6DVHvK6ks6.jpg</image><title>Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim/ist</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xOS8xNzQzMjAvNS94OHEwODUy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen mencegah korupsi di lembaganya. Pesan ini diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), salah satunya dengan melakukan percepatan dalam pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
&amp;ldquo;Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga  Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, dikutip, Mimggu (31/12/2023).

BACA JUGA:
Kemenag Promosikan Moderasi Beragama di Jepang, Sasar Akademisi Perguruan Tinggi Umum

Dikatakannya, dalam tiga tahun terakhir, pihaknya melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama. Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG.
Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.&amp;ldquo;Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,&amp;rdquo; kata Faisal.

BACA JUGA:
Kaleidoskop 2023: Gonjang-ganjing Firli Bahuri Diduga Peras Eks Mentan SYL yang Tersandung Korupsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Oleh karena itu, dia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.
&amp;ldquo;Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,&amp;rdquo; kata Faisal.
&amp;ldquo;Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,&amp;rdquo; sambung Faisal.




Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman KPK. Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.





Dikatakannya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.







&amp;ldquo;Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,&amp;rdquo; tutup Faisal.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xOS8xNzQzMjAvNS94OHEwODUy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen mencegah korupsi di lembaganya. Pesan ini diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), salah satunya dengan melakukan percepatan dalam pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
&amp;ldquo;Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga  Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, dikutip, Mimggu (31/12/2023).

BACA JUGA:
Kemenag Promosikan Moderasi Beragama di Jepang, Sasar Akademisi Perguruan Tinggi Umum

Dikatakannya, dalam tiga tahun terakhir, pihaknya melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama. Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG.
Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.&amp;ldquo;Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,&amp;rdquo; kata Faisal.

BACA JUGA:
Kaleidoskop 2023: Gonjang-ganjing Firli Bahuri Diduga Peras Eks Mentan SYL yang Tersandung Korupsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Oleh karena itu, dia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.
&amp;ldquo;Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,&amp;rdquo; kata Faisal.
&amp;ldquo;Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,&amp;rdquo; sambung Faisal.




Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman KPK. Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.





Dikatakannya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.







&amp;ldquo;Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,&amp;rdquo; tutup Faisal.

</content:encoded></item></channel></rss>
