<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aniaya Petani Lampung Pakai Badik, Pria Ini Ditangkap Polisi</title><description>Peristiwa penganiayaan itu dialami korban AB (41) seorang petani. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/31/340/2947502/aniaya-petani-lampung-pakai-badik-pria-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/31/340/2947502/aniaya-petani-lampung-pakai-badik-pria-ini-ditangkap-polisi"/><item><title>Aniaya Petani Lampung Pakai Badik, Pria Ini Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/31/340/2947502/aniaya-petani-lampung-pakai-badik-pria-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/31/340/2947502/aniaya-petani-lampung-pakai-badik-pria-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 31 Desember 2023 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/31/340/2947502/aniaya-petani-lampung-pakai-badik-pria-ini-ditangkap-polisi-SbUKahLvY6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku penganiayaan pada petani pakai badik (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/31/340/2947502/aniaya-petani-lampung-pakai-badik-pria-ini-ditangkap-polisi-SbUKahLvY6.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku penganiayaan pada petani pakai badik (Foto: Istimewa)</title></images><description>LAMPUNG - Seorang pria berinisial DA (32) ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Pria warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap pada Sabtu 30 Desember 2023.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan penganiayaan itu terjadi di halaman depan rumah orangtua pelaku di Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting, pada Kamis 28 Desember 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

&quot;Peristiwa penganiayaan itu dialami korban AB (41) seorang petani warga Melinting. Korban ini dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau badik,&quot; ujar Rizal, Minggu (31/12/2023).


BACA JUGA:
7 Simpatisan Ganjar-Mahfud Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI, 2 Dirawat


Rizal menuturkan, akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung merespons cepat, dengan turun bersama sejumla personelnya guna melakukan proses penyelidikan di lokasi kejadian.&quot;Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya tersangka DA berhasil kita tangkap di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, tanpa perlawanan,&quot; ungkapnya.

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Melinting Polres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang pria berinisial DA (32) ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Pria warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap pada Sabtu 30 Desember 2023.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan penganiayaan itu terjadi di halaman depan rumah orangtua pelaku di Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting, pada Kamis 28 Desember 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

&quot;Peristiwa penganiayaan itu dialami korban AB (41) seorang petani warga Melinting. Korban ini dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau badik,&quot; ujar Rizal, Minggu (31/12/2023).


BACA JUGA:
7 Simpatisan Ganjar-Mahfud Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI, 2 Dirawat


Rizal menuturkan, akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung merespons cepat, dengan turun bersama sejumla personelnya guna melakukan proses penyelidikan di lokasi kejadian.&quot;Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya tersangka DA berhasil kita tangkap di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, tanpa perlawanan,&quot; ungkapnya.

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Melinting Polres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
