<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keberhasilan Mahfud MD Ungkap Kasus Korupsi Indosurya Jadi Refleksi Akhir Tahun 2023</title><description>Keberanian Mahfud MD dalam menyikat habis pelaku koruptor tidak bisa diragukan lagi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2947761/keberhasilan-mahfud-md-ungkap-kasus-korupsi-indosurya-jadi-refleksi-akhir-tahun-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2947761/keberhasilan-mahfud-md-ungkap-kasus-korupsi-indosurya-jadi-refleksi-akhir-tahun-2023"/><item><title>Keberhasilan Mahfud MD Ungkap Kasus Korupsi Indosurya Jadi Refleksi Akhir Tahun 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2947761/keberhasilan-mahfud-md-ungkap-kasus-korupsi-indosurya-jadi-refleksi-akhir-tahun-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2947761/keberhasilan-mahfud-md-ungkap-kasus-korupsi-indosurya-jadi-refleksi-akhir-tahun-2023</guid><pubDate>Senin 01 Januari 2024 05:21 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/01/337/2947761/keberhasilan-mahfud-md-ungkap-kasus-korupsi-indosurya-jadi-refleksi-akhir-tahun-2023-3YPvLhSIZT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/01/337/2947761/keberhasilan-mahfud-md-ungkap-kasus-korupsi-indosurya-jadi-refleksi-akhir-tahun-2023-3YPvLhSIZT.jpg</image><title>Mahfud MD. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMC8xLzE3NTY0NS81L3g4cjBzdng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Keberanian Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam menyikat habis pelaku koruptor tidak bisa diragukan lagi. Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya jadi refleksi akhir tahun Mahfud, karena secara tegas memberantas korupsi di Indonesia.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, pada saat itu geram, lantaran para pelaku di kasus KSP Indosurya justru dinyatakan bebas murni oleh pengadilan. Pihaknya pun saat itu melayangkan protes dan melakukan berbagai cara agar kasus tersebut bisa ditelusuri kebenarannya.

BACA JUGA:


Tanggapan Mahfud MD soal Koruptor Dipenjara dan Dimiskinkan: Bisa!&amp;nbsp;
&quot;Ada juga kasus Indosurya, kasus Indosurya itu adalah kasus korupsi sebanyak Rp106 triliun dibawa ke pengadilan, oleh pengadilan tingkat pertama dinyatakan bebas murni, lalu waktu itu begitu dibebaskan oleh pengadilan kita protes,&quot; ucap Mahfud melalui siaran langsung akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (12/12/2023).

Berkat kerja keras tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:


Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Cerita Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo&amp;nbsp;
&quot;Kalau betul ini dibebaskan, kami akan kita tuntut lagi, karena kasusnya banyak di berbagai tempat akhirnya kami kasasi kemudian mencari lagi rencana pemidanaan dari kasus-kasus berbagai daerah lain,&quot; katanya.

Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terhadap para tersangka korupsi KSP Indosurya.

&quot;Tapi pada akhirnya Mahkamah Agung  menyadari dan mengubah putusannya sehingga dihukum 18 tahun dengan denda sekian miliar dan penyitaan harta. Harta yang telah dikuasai secara ilegal,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMC8xLzE3NTY0NS81L3g4cjBzdng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Keberanian Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam menyikat habis pelaku koruptor tidak bisa diragukan lagi. Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya jadi refleksi akhir tahun Mahfud, karena secara tegas memberantas korupsi di Indonesia.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, pada saat itu geram, lantaran para pelaku di kasus KSP Indosurya justru dinyatakan bebas murni oleh pengadilan. Pihaknya pun saat itu melayangkan protes dan melakukan berbagai cara agar kasus tersebut bisa ditelusuri kebenarannya.

BACA JUGA:


Tanggapan Mahfud MD soal Koruptor Dipenjara dan Dimiskinkan: Bisa!&amp;nbsp;
&quot;Ada juga kasus Indosurya, kasus Indosurya itu adalah kasus korupsi sebanyak Rp106 triliun dibawa ke pengadilan, oleh pengadilan tingkat pertama dinyatakan bebas murni, lalu waktu itu begitu dibebaskan oleh pengadilan kita protes,&quot; ucap Mahfud melalui siaran langsung akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (12/12/2023).

Berkat kerja keras tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:


Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Cerita Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo&amp;nbsp;
&quot;Kalau betul ini dibebaskan, kami akan kita tuntut lagi, karena kasusnya banyak di berbagai tempat akhirnya kami kasasi kemudian mencari lagi rencana pemidanaan dari kasus-kasus berbagai daerah lain,&quot; katanya.

Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terhadap para tersangka korupsi KSP Indosurya.

&quot;Tapi pada akhirnya Mahkamah Agung  menyadari dan mengubah putusannya sehingga dihukum 18 tahun dengan denda sekian miliar dan penyitaan harta. Harta yang telah dikuasai secara ilegal,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
