<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, TPN Ganjar-Mahfud Berencana Lapor Komnas HAM</title><description>Todung Mulya Lubis menjelaskan, laporan itu didasari atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2948066/relawan-dianiaya-oknum-tni-di-boyolali-tpn-ganjar-mahfud-berencana-lapor-komnas-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2948066/relawan-dianiaya-oknum-tni-di-boyolali-tpn-ganjar-mahfud-berencana-lapor-komnas-ham"/><item><title>Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, TPN Ganjar-Mahfud Berencana Lapor Komnas HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2948066/relawan-dianiaya-oknum-tni-di-boyolali-tpn-ganjar-mahfud-berencana-lapor-komnas-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/01/337/2948066/relawan-dianiaya-oknum-tni-di-boyolali-tpn-ganjar-mahfud-berencana-lapor-komnas-ham</guid><pubDate>Senin 01 Januari 2024 20:45 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/01/337/2948066/relawan-dianiaya-oknum-tni-di-boyolali-tpn-ganjar-mahfud-berencana-lapor-komnas-ham-ZJ1cziuT3h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/01/337/2948066/relawan-dianiaya-oknum-tni-di-boyolali-tpn-ganjar-mahfud-berencana-lapor-komnas-ham-ZJ1cziuT3h.jpg</image><title>Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMS8xLzE3NTY5My81L3g4cjI3bzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana akan membuat laporan terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI kepada relawan di Boyolali, Jawa Tengah, ke Komnas HAM.
Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menjelaskan, laporan itu didasari atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam klausul itu menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, dan damai.
&amp;ldquo;Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,&amp;rdquo; ujar Todung saag jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

BACA JUGA:
Dengan KTP Sakti, Ganjar Bakal Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Todung menilai, penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan relawan yang dilakukan oleh oknum TNI AD merupakan ujian integritas Pemilu 2024.

BACA JUGA:
Deklarasikan Dukungan, Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Apalagi, kata Todung, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dalam menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
&quot;Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,&amp;rdquo; katanya.Sementara anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli berharap, penanganan kasus ini dapat berlangsung cepat dan transparan. Tujuannya, tak lain untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

&amp;ldquo;Kami berharap penyelesaian hukum kasus ini berlangsung secara cepat dan transparan, untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan publik pada kredibilitas proses Pemilu, khususnya Pilpres,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMS8xLzE3NTY5My81L3g4cjI3bzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana akan membuat laporan terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI kepada relawan di Boyolali, Jawa Tengah, ke Komnas HAM.
Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menjelaskan, laporan itu didasari atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam klausul itu menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, dan damai.
&amp;ldquo;Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,&amp;rdquo; ujar Todung saag jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

BACA JUGA:
Dengan KTP Sakti, Ganjar Bakal Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Todung menilai, penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan relawan yang dilakukan oleh oknum TNI AD merupakan ujian integritas Pemilu 2024.

BACA JUGA:
Deklarasikan Dukungan, Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Apalagi, kata Todung, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dalam menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
&quot;Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,&amp;rdquo; katanya.Sementara anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli berharap, penanganan kasus ini dapat berlangsung cepat dan transparan. Tujuannya, tak lain untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

&amp;ldquo;Kami berharap penyelesaian hukum kasus ini berlangsung secara cepat dan transparan, untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan publik pada kredibilitas proses Pemilu, khususnya Pilpres,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
