<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud</title><description>Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948275/6-oknum-prajurit-tni-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948275/6-oknum-prajurit-tni-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud"/><item><title>6 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948275/6-oknum-prajurit-tni-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948275/6-oknum-prajurit-tni-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2024 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/02/337/2948275/6-oknum-prajurit-tni-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-8RkmNEcpks.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/02/337/2948275/6-oknum-prajurit-tni-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-8RkmNEcpks.JPG</image><title></title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro menyebut 6 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka buntut insiden penganiayaan dua warga sipil yang merupakan relawan pendukung Ganjar &amp;ndash; Mahfud.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.

&amp;ldquo;Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,&amp;rdquo; tulis Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).


BACA JUGA:
Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, TPN Ganjar-Mahfud Berencana Lapor Komnas HAM


Para pelaku saat ini ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

&amp;ldquo;Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil),&amp;rdquo; sambung Kolonel Richard.
Kapendam melanjutkan, proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen.



&amp;ldquo;Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro menyebut 6 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka buntut insiden penganiayaan dua warga sipil yang merupakan relawan pendukung Ganjar &amp;ndash; Mahfud.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.

&amp;ldquo;Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,&amp;rdquo; tulis Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).


BACA JUGA:
Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, TPN Ganjar-Mahfud Berencana Lapor Komnas HAM


Para pelaku saat ini ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

&amp;ldquo;Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil),&amp;rdquo; sambung Kolonel Richard.
Kapendam melanjutkan, proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen.



&amp;ldquo;Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
