<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Pembacaan Putusan pada 4 Januari   </title><description>Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948332/rafael-alun-bakal-jalani-sidang-pembacaan-putusan-pada-4-januari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948332/rafael-alun-bakal-jalani-sidang-pembacaan-putusan-pada-4-januari"/><item><title> Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Pembacaan Putusan pada 4 Januari   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948332/rafael-alun-bakal-jalani-sidang-pembacaan-putusan-pada-4-januari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/02/337/2948332/rafael-alun-bakal-jalani-sidang-pembacaan-putusan-pada-4-januari</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2024 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/02/337/2948332/rafael-alun-bakal-jalani-sidang-pembacaan-putusan-pada-4-januari-SGhkjK8ZoJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun di KPK (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/02/337/2948332/rafael-alun-bakal-jalani-sidang-pembacaan-putusan-pada-4-januari-SGhkjK8ZoJ.jpg</image><title>Rafael Alun di KPK (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik dengan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

&quot;Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya,&quot; kata Suparman di ruang sidang.

BACA JUGA:
 Hari Natal Pertama di Rutan, Keluarga Rafael Alun Titipkan Ayam hingga Timun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:
Begini Reaksi Rafael Alun Usai Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
&amp;ldquo;Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata jaksa di ruang sidang.



&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,&quot; sambungnya.



Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik dengan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

&quot;Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya,&quot; kata Suparman di ruang sidang.

BACA JUGA:
 Hari Natal Pertama di Rutan, Keluarga Rafael Alun Titipkan Ayam hingga Timun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:
Begini Reaksi Rafael Alun Usai Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
&amp;ldquo;Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata jaksa di ruang sidang.



&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,&quot; sambungnya.



Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
