<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan Gadis Remaja, 2 Pemuda Cabul di Lampung Ditangkap!</title><description>Berawal dari berkenalan di media sosial, seorang remaja di bawah umur dicabuli dua pemuda berinisial AL (23) dan DK (23).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/02/340/2948387/lecehkan-gadis-remaja-2-pemuda-cabul-di-lampung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/02/340/2948387/lecehkan-gadis-remaja-2-pemuda-cabul-di-lampung-ditangkap"/><item><title>Lecehkan Gadis Remaja, 2 Pemuda Cabul di Lampung Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/02/340/2948387/lecehkan-gadis-remaja-2-pemuda-cabul-di-lampung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/02/340/2948387/lecehkan-gadis-remaja-2-pemuda-cabul-di-lampung-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2024 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/02/340/2948387/lecehkan-gadis-remaja-2-pemuda-cabul-di-lampung-ditangkap-3zB9MU1Fkt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelaku pencabulan di Lampung (Foto: Ira Widyanti) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/02/340/2948387/lecehkan-gadis-remaja-2-pemuda-cabul-di-lampung-ditangkap-3zB9MU1Fkt.jpg</image><title>Polisi tangkap pelaku pencabulan di Lampung (Foto: Ira Widyanti) </title></images><description>LAMPUNG TIMUR - Berawal dari berkenalan di media sosial, seorang remaja di bawah umur dicabuli dua pemuda berinisial AL (23) dan DK (23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa pencabulan itu berawal saat para pelaku berkenalan dengan melalui media sosial Facebook, lalu keduanya sepakat membuat janji pertemuan di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti pada Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:
Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Malang, 7 Orang Diperiksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Rizal menuturkan, ketika bertemu di salah satu rumah kosong, pelaku sempat meraba-raba bagian dada korban. Bahkan, pelaku juga sempat memaksa untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak.

&quot;Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa pencabulan kepada pihak keluarga,&quot; ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Bocah Perempuan Korban Pencabulan Ayah Jadi Kecanduan Tonton Porno


Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 30 Desember 2023.



&quot;Pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Sragi Polres Lampung Selatan untuk menghindari amukan massa,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Atikoh Ganjar Miliki Daya Tarik di Kampanye Pilpres 2024




Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

</description><content:encoded>LAMPUNG TIMUR - Berawal dari berkenalan di media sosial, seorang remaja di bawah umur dicabuli dua pemuda berinisial AL (23) dan DK (23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa pencabulan itu berawal saat para pelaku berkenalan dengan melalui media sosial Facebook, lalu keduanya sepakat membuat janji pertemuan di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti pada Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:
Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Malang, 7 Orang Diperiksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Rizal menuturkan, ketika bertemu di salah satu rumah kosong, pelaku sempat meraba-raba bagian dada korban. Bahkan, pelaku juga sempat memaksa untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak.

&quot;Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa pencabulan kepada pihak keluarga,&quot; ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Bocah Perempuan Korban Pencabulan Ayah Jadi Kecanduan Tonton Porno


Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 30 Desember 2023.



&quot;Pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Sragi Polres Lampung Selatan untuk menghindari amukan massa,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Atikoh Ganjar Miliki Daya Tarik di Kampanye Pilpres 2024




Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
