<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sepanjang 2023, Kejaksaan Dinilai Optimal dalam Pemberantasan Korupsi</title><description>Kejaksaan dianggap lembaga penegak hukum yang memiliki kinerja paling baik sepanjang tahun 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948898/sepanjang-2023-kejaksaan-dinilai-optimal-dalam-pemberantasan-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948898/sepanjang-2023-kejaksaan-dinilai-optimal-dalam-pemberantasan-korupsi"/><item><title>Sepanjang 2023, Kejaksaan Dinilai Optimal dalam Pemberantasan Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948898/sepanjang-2023-kejaksaan-dinilai-optimal-dalam-pemberantasan-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948898/sepanjang-2023-kejaksaan-dinilai-optimal-dalam-pemberantasan-korupsi</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2024 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2948898/sepanjang-2023-kejaksaan-dinilai-optimal-dalam-pemberantasan-korupsi-jm59nsN2dp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2948898/sepanjang-2023-kejaksaan-dinilai-optimal-dalam-pemberantasan-korupsi-jm59nsN2dp.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang memiliki kinerja paling baik sepanjang tahun 2023. Terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal tersebut diamini Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. &quot;Kejaksaan,&quot; ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:
 Sosok Rizal Ramli di Mata Mahfud MD&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ke depan, Boyamin berharap Kejaksaan bisa lebih berfokus pada penanganan kasus-kasus korupsi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejaksaan, menurutnya harus membangun kasus, bukan sekadar operasi tangkap tangan (OTT).

Sekadar diketahui, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, &quot;Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.&quot;

BACA JUGA:
 Gempa M5,9 Guncang Bayah Banten, Enam Rumah Rusak&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara Pasal 3 berbunyi, &quot;Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.&quot;

Adapun sejumlah faktor yang mendukung kinerja Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Dipaparkan Boyamin, yang pertama adalah tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi, mencapai 80% berdasarkan hasil survei beberapa lembaga.

Faktor kedua adalah penanganan beberapa kasus bernilai triliunan rupiah, seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI. Faktor selanjutnya, dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, seperti kasus korupsi minyak goreng dan perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi.



&quot;Ini seperti kasus minyak goreng dan korupsi perkebunan sawit,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang memiliki kinerja paling baik sepanjang tahun 2023. Terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal tersebut diamini Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. &quot;Kejaksaan,&quot; ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:
 Sosok Rizal Ramli di Mata Mahfud MD&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ke depan, Boyamin berharap Kejaksaan bisa lebih berfokus pada penanganan kasus-kasus korupsi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejaksaan, menurutnya harus membangun kasus, bukan sekadar operasi tangkap tangan (OTT).

Sekadar diketahui, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, &quot;Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.&quot;

BACA JUGA:
 Gempa M5,9 Guncang Bayah Banten, Enam Rumah Rusak&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara Pasal 3 berbunyi, &quot;Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.&quot;

Adapun sejumlah faktor yang mendukung kinerja Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Dipaparkan Boyamin, yang pertama adalah tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi, mencapai 80% berdasarkan hasil survei beberapa lembaga.

Faktor kedua adalah penanganan beberapa kasus bernilai triliunan rupiah, seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI. Faktor selanjutnya, dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, seperti kasus korupsi minyak goreng dan perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi.



&quot;Ini seperti kasus minyak goreng dan korupsi perkebunan sawit,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
