<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Relawan Dianiaya TNI, TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi</title><description>TPN melaporkan dugaan penganiayaan relawan kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/2024), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948934/relawan-dianiaya-tni-tpn-ganjar-mahfud-minta-komnas-ham-lakukan-investigasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948934/relawan-dianiaya-tni-tpn-ganjar-mahfud-minta-komnas-ham-lakukan-investigasi"/><item><title>Relawan Dianiaya TNI, TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948934/relawan-dianiaya-tni-tpn-ganjar-mahfud-minta-komnas-ham-lakukan-investigasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948934/relawan-dianiaya-tni-tpn-ganjar-mahfud-minta-komnas-ham-lakukan-investigasi</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2024 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2948934/relawan-dianiaya-tni-tpn-ganjar-mahfud-minta-komnas-ham-lakukan-investigasi-w2eSKOBHcB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Penegak Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2948934/relawan-dianiaya-tni-tpn-ganjar-mahfud-minta-komnas-ham-lakukan-investigasi-w2eSKOBHcB.jpg</image><title>Direktur Penegak Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan relawan kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/2024), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar &amp;ndash; Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.

&quot;Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi,&quot; kata Ifdhal.

BACA JUGA:
Mahfud MD Yakin TNI Konsisten Tangani Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Atas peristiwa itu, total ada 7 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.

&quot;Sampai sekarang ada 3 orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif,&quot;ujar dia.

Sehingga dia meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:
Ketum Ganjarist: Relawan Jaga Semangat dan Terus Kampanyekan Ganjar-Mahfud&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi agar publik tidak rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini, Komnas adalah lembaga independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak,&quot;katanya.

Sementara itu, Wakil ketua internal sekaligus ketua tim pemilu komnas HAM, Pramono ubaid tantowi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Dimana ada beberapa relawan atau pendukung yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara.



&quot;Tadi dari laporan itu masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dr tim hukum, demikian juga salinan visum, salinan atau rekaman CCTV dan kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap dan utuh,&quot;katanya.



Usai mendapatkan laporan yang lengkap, maka Komnas HAM kata Pramono akan melakukan analisis terhadap kasus tersebut.



&quot;Dari situ kami akan melakukan analisis apakah dr peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak. Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh tim hukum akan dilengkapi menyusul,&quot;tuturnya.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan relawan kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/2024), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar &amp;ndash; Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.

&quot;Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi,&quot; kata Ifdhal.

BACA JUGA:
Mahfud MD Yakin TNI Konsisten Tangani Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Atas peristiwa itu, total ada 7 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.

&quot;Sampai sekarang ada 3 orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif,&quot;ujar dia.

Sehingga dia meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:
Ketum Ganjarist: Relawan Jaga Semangat dan Terus Kampanyekan Ganjar-Mahfud&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi agar publik tidak rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini, Komnas adalah lembaga independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak,&quot;katanya.

Sementara itu, Wakil ketua internal sekaligus ketua tim pemilu komnas HAM, Pramono ubaid tantowi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Dimana ada beberapa relawan atau pendukung yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara.



&quot;Tadi dari laporan itu masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dr tim hukum, demikian juga salinan visum, salinan atau rekaman CCTV dan kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap dan utuh,&quot;katanya.



Usai mendapatkan laporan yang lengkap, maka Komnas HAM kata Pramono akan melakukan analisis terhadap kasus tersebut.



&quot;Dari situ kami akan melakukan analisis apakah dr peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak. Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh tim hukum akan dilengkapi menyusul,&quot;tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
