<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri</title><description>Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948960/pakar-hukum-romli-atmasasmita-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948960/pakar-hukum-romli-atmasasmita-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri"/><item><title>Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948960/pakar-hukum-romli-atmasasmita-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2948960/pakar-hukum-romli-atmasasmita-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2024 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2948960/pakar-hukum-romli-atmasasmita-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri-pkqdv0wsvy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2948960/pakar-hukum-romli-atmasasmita-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri-pkqdv0wsvy.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

&amp;ldquo;Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,&amp;rdquo; kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).


BACA JUGA:
Jokowi Cari Pengganti Firli Bahuri dari Capim KPK yang Tak Terpilih di 2019


Romli mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

&amp;ldquo;Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar,  mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelum Romli Atmasasmita, langkah penolakan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo juga dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai penolakan itu merupakan hak dari Alexander Marwata.



&amp;ldquo;Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB. Dan penyidik menghormati itu,&quot; katanya, Rabu (20/12/2023).</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

&amp;ldquo;Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,&amp;rdquo; kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).


BACA JUGA:
Jokowi Cari Pengganti Firli Bahuri dari Capim KPK yang Tak Terpilih di 2019


Romli mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

&amp;ldquo;Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar,  mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelum Romli Atmasasmita, langkah penolakan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo juga dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai penolakan itu merupakan hak dari Alexander Marwata.



&amp;ldquo;Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB. Dan penyidik menghormati itu,&quot; katanya, Rabu (20/12/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
