<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud: Penganiayaan Relawan oleh Oknum TNI Melanggar HAM</title><description>Atas peristiwa itu, total ada 7 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2949028/tim-hukum-tpn-ganjar-mahfud-penganiayaan-relawan-oleh-oknum-tni-melanggar-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2949028/tim-hukum-tpn-ganjar-mahfud-penganiayaan-relawan-oleh-oknum-tni-melanggar-ham"/><item><title>Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud: Penganiayaan Relawan oleh Oknum TNI Melanggar HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2949028/tim-hukum-tpn-ganjar-mahfud-penganiayaan-relawan-oleh-oknum-tni-melanggar-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/03/337/2949028/tim-hukum-tpn-ganjar-mahfud-penganiayaan-relawan-oleh-oknum-tni-melanggar-ham</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2024 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2949028/tim-hukum-tpn-ganjar-mahfud-penganiayaan-relawan-oleh-oknum-tni-melanggar-ham-XKCeYRCIcI.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/03/337/2949028/tim-hukum-tpn-ganjar-mahfud-penganiayaan-relawan-oleh-oknum-tni-melanggar-ham-XKCeYRCIcI.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan relawan kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/2024), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar &amp;ndash; Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.

&quot;Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi,&quot;kata Ifdhal.


BACA JUGA:
Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, TPN Ganjar-Mahfud Berencana Lapor Komnas HAM


Atas peristiwa itu, total ada 7 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.

&quot;Sampai sekarang ada 3 orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif,&quot;ujar dia.

Dia menyebut bahwa kasus ini telah masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia (ham). Dimana telah melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia atau Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment.

&quot;Kita melihat peristiwa Boyolali ini punya makna dari sudut HAM karena terjadi penegakan hukum oleh instansi yang tidak punya hak melakukan penegakan hukum dengan cara melakukan pemukulan,menerjang, menyeretkan yang menimbulkan luka-luka &quot;katanya.

&quot;Itu pelanggaran terhadap satu konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi yaitu menentang penyiksaan itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional ini yang sudah kita ratifikasi dan kita terikat oleh itu,&quot;ucapnya.
Sementara itu, Wakil ketua internal sekaligus ketua tim pemilu komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Dimana ada beberapa relawan atau pendukung yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara.



&quot;Tadi dari laporan itu masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dr tim hukum, demikian juga salinan visum, salinan atau rekaman CCTV dan kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap dan utuh,&quot;katanya.



Usai mendapatkan laporan yang lengkap, maka Komnas HAM kata Pramono akan melakukan analisis terhadap kasus tersebut.



&quot;Dari situ kami akan melakukan analisis apakah dr peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak. Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh tim hukum akan dilengkapi menyusul,&quot;tuturnya</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan relawan kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/2024), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar &amp;ndash; Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.

&quot;Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi,&quot;kata Ifdhal.


BACA JUGA:
Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, TPN Ganjar-Mahfud Berencana Lapor Komnas HAM


Atas peristiwa itu, total ada 7 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.

&quot;Sampai sekarang ada 3 orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif,&quot;ujar dia.

Dia menyebut bahwa kasus ini telah masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia (ham). Dimana telah melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia atau Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment.

&quot;Kita melihat peristiwa Boyolali ini punya makna dari sudut HAM karena terjadi penegakan hukum oleh instansi yang tidak punya hak melakukan penegakan hukum dengan cara melakukan pemukulan,menerjang, menyeretkan yang menimbulkan luka-luka &quot;katanya.

&quot;Itu pelanggaran terhadap satu konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi yaitu menentang penyiksaan itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional ini yang sudah kita ratifikasi dan kita terikat oleh itu,&quot;ucapnya.
Sementara itu, Wakil ketua internal sekaligus ketua tim pemilu komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Dimana ada beberapa relawan atau pendukung yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara.



&quot;Tadi dari laporan itu masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dr tim hukum, demikian juga salinan visum, salinan atau rekaman CCTV dan kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap dan utuh,&quot;katanya.



Usai mendapatkan laporan yang lengkap, maka Komnas HAM kata Pramono akan melakukan analisis terhadap kasus tersebut.



&quot;Dari situ kami akan melakukan analisis apakah dr peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak. Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh tim hukum akan dilengkapi menyusul,&quot;tuturnya</content:encoded></item></channel></rss>
