<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbongkarnya Kelakuan Pegawai BNN Tersangka KDRT, Ngejatah Istri dan 3 Anak Rp50 Ribu</title><description>&amp;nbsp;
Korban YA mengaku menikah dengan AF pada 2015 silam. Di awal pernikahan, hubungan YA dan AF baik-baik saja sebagaimana suami istri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/338/2949138/terbongkarnya-kelakuan-pegawai-bnn-tersangka-kdrt-ngejatah-istri-dan-3-anak-rp50-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/03/338/2949138/terbongkarnya-kelakuan-pegawai-bnn-tersangka-kdrt-ngejatah-istri-dan-3-anak-rp50-ribu"/><item><title>Terbongkarnya Kelakuan Pegawai BNN Tersangka KDRT, Ngejatah Istri dan 3 Anak Rp50 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/03/338/2949138/terbongkarnya-kelakuan-pegawai-bnn-tersangka-kdrt-ngejatah-istri-dan-3-anak-rp50-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/03/338/2949138/terbongkarnya-kelakuan-pegawai-bnn-tersangka-kdrt-ngejatah-istri-dan-3-anak-rp50-ribu</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2024 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/03/338/2949138/terbongkarnya-kelakuan-pegawai-bnn-tersangka-kdrt-ngejatah-istri-dan-3-anak-rp50-ribu-sehari-TgxUngoRNL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai BNN aniaya istri (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/03/338/2949138/terbongkarnya-kelakuan-pegawai-bnn-tersangka-kdrt-ngejatah-istri-dan-3-anak-rp50-ribu-sehari-TgxUngoRNL.jpg</image><title>Pegawai BNN aniaya istri (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>


BEKASI - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) inisial AF (42) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), Jatiasih, Kota Bekasi.
Korban YA mengaku menikah dengan AF pada 2015 silam. Di awal pernikahan, hubungan YA dan AF baik-baik saja sebagaimana suami istri.
Petaka dalam pernikahannya mulai terjadi pada 2020. Kala itu, sikap suaminya berubah. Bahkan, YA mengaku sempat digugat cerai.
Kekerasan dan Penelantaran Anak
Pada 11 Juni 2020, YA pun melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Semenjak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan.
&amp;ldquo;Dia orangnya memang temperamental,&amp;rdquo; kata YA saat ditemui, Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA:
 Pegawai BNN Tega Aniaya Istrinya di Depan Anak, hingga Diancam Pakai Pisau&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tak tahan dengan kelakuan suaminya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada medio 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih untuk rujuk.
Namun, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT. Bahkan, beberapa kali mengancam YA dengan menggunakan pisau.
&amp;ldquo;Saya kasih kesempatan,  setelah rujuk terjadi KDRT lagi. Saya sempat tahan (laporan) karena memiliki tiga orang anak. Sampai saya enggak kuat ada KDRT berulang di tahun 2022 dan 2023, akhirnya pada bulan Maret 2023 saya minta penyidik untuk melanjutkan laporan saya (tahun 2021),&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Viral! Video KDRT Oknum BNN ke Istri Disaksikan Anak-anaknya di Bekasi

Salah satu bukti kekerasan yang diterimanya ialah video CCTV yang kini viral. Dalam video tersebut, pelaku tega mendorong, mencekik dan memukul dirinya, bahkan sang suami juga sempat menodong pisau kepada dirinya.
&amp;ldquo;(kekerasan) yang parah itu dilakukan di depan anak, saya capek, ini udah lama, rasanya sudah jatuh tertimpa tangga,&amp;rdquo; tuturnya.YA pun berpesan kepada suaminya agar tidak menganiaya dirinya. YA mengaku ikhlas apabila sang suami memang sudah ingin berpisah.
&amp;ldquo;Kalau memang mau cerai, cerailah yang baik. Kita buat hitam di atas putih, kita sebagai orangtua jangan menelantarkan, kita tetap berkomunikasi dengan baik untuk anak,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 Mahfud MD Akui Sudah Komplain ke KPU Terkait Kotak Paslon Hanya Dua Kandidat di Surat Suara Simulasi Pilpres

YA mengungkapkan, bahwa suaminya itu termasuk tertutup mengenai keuangan. Bahkan, dirinya harus pontang-panting menutupi kebutuhan sehari-sehari menghidupi tiga orang anak anaknya.
&quot;Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih Rp50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang,&quot; katanya.
YA Minta Pelaku Ditahan
YA meminta pihak kepolisian untuk menahan AF. Permintaan penahanan terhadap suaminya sendiri itu dilakukan lantaran YA masih kerap menerima tindakan penganiayaan yang berulang. Padahal, ia mengaku keduanya sudah pisah rumah sejak 3,5 tahun lalu.
&amp;ldquo;Sebisa mungkin ditahan dulu (pelaku), demi pemeriksaannya. Anak-anak dikembalikan, karena saya meragukan dia sudah melakukan tindakan KDRT berulang,&amp;rdquo; kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA:
Fenomena Baru, Siti Atikoh Temukan Banyak KDRT pada Alpha Woman

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk menegakan keadilan demi dirinya dan anak-anak. Apalagi, tambah dia, sejumlah bukti rekaman CCTV pun telah diberikan.YA Diintimidasi Keluarga Suaminya
YA mengaku kasus tersebut semakin melebar. Bahkan, dirinya juga mendapati intimidasi dari keluarga terlapor atau suaminya.
&amp;ldquo;Kondisi saya enggak enak, saya sempat dikeroyok, saya mendapat intimidasi dari keluarga suami. Sepertinya dia marah karena kasus ini viral,&amp;rdquo; ujar YA.

BACA JUGA:
 Bantul Diterjang Hujan Angin, Puluhan Bangunan Rusak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

AF Jadi Tersangka
&amp;nbsp;
Polisi menetapkan AF menjadi tersangka KDRT. AF diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, YA (29).
&amp;ldquo;Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2024.
AF selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka kasus ini. Pemeriksaan AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada 5 Januari 2024.
&amp;ldquo;Jadwal pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 KPU Ngaku Tak Pernah Produksi Surat Suara Simulasi Pilpres 2 Paslon&amp;nbsp; &amp;nbsp;

AF dikenakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal yang dimaksud, AF diancam hukuman empat bulan penjara.
&amp;ldquo;Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 4 bulan,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>


BEKASI - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) inisial AF (42) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), Jatiasih, Kota Bekasi.
Korban YA mengaku menikah dengan AF pada 2015 silam. Di awal pernikahan, hubungan YA dan AF baik-baik saja sebagaimana suami istri.
Petaka dalam pernikahannya mulai terjadi pada 2020. Kala itu, sikap suaminya berubah. Bahkan, YA mengaku sempat digugat cerai.
Kekerasan dan Penelantaran Anak
Pada 11 Juni 2020, YA pun melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Semenjak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan.
&amp;ldquo;Dia orangnya memang temperamental,&amp;rdquo; kata YA saat ditemui, Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA:
 Pegawai BNN Tega Aniaya Istrinya di Depan Anak, hingga Diancam Pakai Pisau&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tak tahan dengan kelakuan suaminya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada medio 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih untuk rujuk.
Namun, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT. Bahkan, beberapa kali mengancam YA dengan menggunakan pisau.
&amp;ldquo;Saya kasih kesempatan,  setelah rujuk terjadi KDRT lagi. Saya sempat tahan (laporan) karena memiliki tiga orang anak. Sampai saya enggak kuat ada KDRT berulang di tahun 2022 dan 2023, akhirnya pada bulan Maret 2023 saya minta penyidik untuk melanjutkan laporan saya (tahun 2021),&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Viral! Video KDRT Oknum BNN ke Istri Disaksikan Anak-anaknya di Bekasi

Salah satu bukti kekerasan yang diterimanya ialah video CCTV yang kini viral. Dalam video tersebut, pelaku tega mendorong, mencekik dan memukul dirinya, bahkan sang suami juga sempat menodong pisau kepada dirinya.
&amp;ldquo;(kekerasan) yang parah itu dilakukan di depan anak, saya capek, ini udah lama, rasanya sudah jatuh tertimpa tangga,&amp;rdquo; tuturnya.YA pun berpesan kepada suaminya agar tidak menganiaya dirinya. YA mengaku ikhlas apabila sang suami memang sudah ingin berpisah.
&amp;ldquo;Kalau memang mau cerai, cerailah yang baik. Kita buat hitam di atas putih, kita sebagai orangtua jangan menelantarkan, kita tetap berkomunikasi dengan baik untuk anak,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 Mahfud MD Akui Sudah Komplain ke KPU Terkait Kotak Paslon Hanya Dua Kandidat di Surat Suara Simulasi Pilpres

YA mengungkapkan, bahwa suaminya itu termasuk tertutup mengenai keuangan. Bahkan, dirinya harus pontang-panting menutupi kebutuhan sehari-sehari menghidupi tiga orang anak anaknya.
&quot;Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih Rp50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang,&quot; katanya.
YA Minta Pelaku Ditahan
YA meminta pihak kepolisian untuk menahan AF. Permintaan penahanan terhadap suaminya sendiri itu dilakukan lantaran YA masih kerap menerima tindakan penganiayaan yang berulang. Padahal, ia mengaku keduanya sudah pisah rumah sejak 3,5 tahun lalu.
&amp;ldquo;Sebisa mungkin ditahan dulu (pelaku), demi pemeriksaannya. Anak-anak dikembalikan, karena saya meragukan dia sudah melakukan tindakan KDRT berulang,&amp;rdquo; kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA:
Fenomena Baru, Siti Atikoh Temukan Banyak KDRT pada Alpha Woman

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk menegakan keadilan demi dirinya dan anak-anak. Apalagi, tambah dia, sejumlah bukti rekaman CCTV pun telah diberikan.YA Diintimidasi Keluarga Suaminya
YA mengaku kasus tersebut semakin melebar. Bahkan, dirinya juga mendapati intimidasi dari keluarga terlapor atau suaminya.
&amp;ldquo;Kondisi saya enggak enak, saya sempat dikeroyok, saya mendapat intimidasi dari keluarga suami. Sepertinya dia marah karena kasus ini viral,&amp;rdquo; ujar YA.

BACA JUGA:
 Bantul Diterjang Hujan Angin, Puluhan Bangunan Rusak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

AF Jadi Tersangka
&amp;nbsp;
Polisi menetapkan AF menjadi tersangka KDRT. AF diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, YA (29).
&amp;ldquo;Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2024.
AF selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka kasus ini. Pemeriksaan AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada 5 Januari 2024.
&amp;ldquo;Jadwal pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 KPU Ngaku Tak Pernah Produksi Surat Suara Simulasi Pilpres 2 Paslon&amp;nbsp; &amp;nbsp;

AF dikenakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal yang dimaksud, AF diancam hukuman empat bulan penjara.
&amp;ldquo;Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 4 bulan,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
