<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda Senin 8 Januari, Ini Alasan Hakim</title><description>Seharusnya, sidang vonis terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949575/sidang-vonis-rafael-alun-ditunda-senin-8-januari-ini-alasan-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949575/sidang-vonis-rafael-alun-ditunda-senin-8-januari-ini-alasan-hakim"/><item><title>Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda Senin 8 Januari, Ini Alasan Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949575/sidang-vonis-rafael-alun-ditunda-senin-8-januari-ini-alasan-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949575/sidang-vonis-rafael-alun-ditunda-senin-8-januari-ini-alasan-hakim</guid><pubDate>Kamis 04 Januari 2024 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/04/337/2949575/sidang-vonis-rafael-alun-ditunda-senin-8-januari-ini-alasan-hakim-lgtOctEafX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/04/337/2949575/sidang-vonis-rafael-alun-ditunda-senin-8-januari-ini-alasan-hakim-lgtOctEafX.jpg</image><title>Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara)</title></images><description>


JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya, sidang vonis terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan hari ini.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyebutkan, sidang tersebut dijadwalkan pekan depan, yakni Senin (8/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rafael Alun Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

&quot;Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari,&quot; kata Suparman di ruang sidang.
&quot;Kami masih butuh waktu,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:
Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Bacakan Pleidoi 27 Desember&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata jaksa di ruang sidang.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,&quot; kata Jaksa lagi.Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>


JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya, sidang vonis terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan hari ini.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyebutkan, sidang tersebut dijadwalkan pekan depan, yakni Senin (8/1/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rafael Alun Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

&quot;Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari,&quot; kata Suparman di ruang sidang.
&quot;Kami masih butuh waktu,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:
Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Bacakan Pleidoi 27 Desember&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata jaksa di ruang sidang.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,&quot; kata Jaksa lagi.Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
