<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Melanggar Hukum, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Diteruskan ke Bawaslu DKI</title><description>Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949649/terbukti-melanggar-hukum-kasus-gibran-bagi-bagi-susu-diteruskan-ke-bawaslu-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949649/terbukti-melanggar-hukum-kasus-gibran-bagi-bagi-susu-diteruskan-ke-bawaslu-dki"/><item><title>Terbukti Melanggar Hukum, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Diteruskan ke Bawaslu DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949649/terbukti-melanggar-hukum-kasus-gibran-bagi-bagi-susu-diteruskan-ke-bawaslu-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/04/337/2949649/terbukti-melanggar-hukum-kasus-gibran-bagi-bagi-susu-diteruskan-ke-bawaslu-dki</guid><pubDate>Kamis 04 Januari 2024 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/04/337/2949649/terbukti-melanggar-hukum-kasus-gibran-bagi-bagi-susu-diteruskan-ke-bawaslu-dki-CavQe9dp6f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran Bagi-Bagi Susu/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/04/337/2949649/terbukti-melanggar-hukum-kasus-gibran-bagi-bagi-susu-diteruskan-ke-bawaslu-dki-CavQe9dp6f.jpg</image><title>Gibran Bagi-Bagi Susu/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMy8xLzE3NTc1MS81L3g4cjN6c2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, pihaknya akan meneruskan tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Lantai 1 tanda tangan pada 3 Januari 2024.

BACA JUGA:
Bawaslu Nyatakan Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum

&quot;Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; tulis Nelson dalam poin kedua kertas pemberitahuan yang ditempel di majalah dinding (Mading) tersebut.
&quot;Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,&quot; tulis Nelson Pangkey lagi.

BACA JUGA:
Deklarasi Satpol PP Garut Dukung Prabowo-Gibran Pancing Semua Orang Lakukan Pelanggaran

Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Diketahui, terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya &quot;HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut&quot;.



Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat dan rumah Gibran di Solo Jawa Tengah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMy8xLzE3NTc1MS81L3g4cjN6c2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, pihaknya akan meneruskan tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Lantai 1 tanda tangan pada 3 Januari 2024.

BACA JUGA:
Bawaslu Nyatakan Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum

&quot;Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; tulis Nelson dalam poin kedua kertas pemberitahuan yang ditempel di majalah dinding (Mading) tersebut.
&quot;Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,&quot; tulis Nelson Pangkey lagi.

BACA JUGA:
Deklarasi Satpol PP Garut Dukung Prabowo-Gibran Pancing Semua Orang Lakukan Pelanggaran

Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Diketahui, terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya &quot;HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut&quot;.



Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat dan rumah Gibran di Solo Jawa Tengah.</content:encoded></item></channel></rss>
