<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria di Pesanggrahan Tega Cabuli Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/338/2949356/bejat-pria-di-pesanggrahan-tega-cabuli-anak-tirinya-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/04/338/2949356/bejat-pria-di-pesanggrahan-tega-cabuli-anak-tirinya-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Bejat! Pria di Pesanggrahan Tega Cabuli Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/338/2949356/bejat-pria-di-pesanggrahan-tega-cabuli-anak-tirinya-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/04/338/2949356/bejat-pria-di-pesanggrahan-tega-cabuli-anak-tirinya-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 Januari 2024 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/04/338/2949356/bejat-pria-di-pesanggrahan-tega-cabuli-anak-tirinya-terancam-15-tahun-penjara-c5Pz5l5jRl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pencabulan (Foto: India Today)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/04/338/2949356/bejat-pria-di-pesanggrahan-tega-cabuli-anak-tirinya-terancam-15-tahun-penjara-c5Pz5l5jRl.jpg</image><title>Ilustrasi pencabulan (Foto: India Today)</title></images><description>JAKARTA - Seorang pria berinsial H tega mencabuli anak tirinya sendiri, S (11) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pasca polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, diketahui H telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
&quot;Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka,&quot; ujarnya pada wartawan, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA:
Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Malang, 7 Orang Diperiksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, H telah mencabuli anak tirinya berkali-kali sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan yang dilakukan H terungkap pasca korban menceritakan apa yang dialaminya pada saudara dan neneknya.
&quot;Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022, hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Bocah Perempuan Korban Pencabulan Ayah Jadi Kecanduan Tonton Porno

Kini, tambahnya, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang pria berinsial H tega mencabuli anak tirinya sendiri, S (11) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pasca polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, diketahui H telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
&quot;Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka,&quot; ujarnya pada wartawan, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA:
Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Malang, 7 Orang Diperiksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, H telah mencabuli anak tirinya berkali-kali sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan yang dilakukan H terungkap pasca korban menceritakan apa yang dialaminya pada saudara dan neneknya.
&quot;Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022, hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Bocah Perempuan Korban Pencabulan Ayah Jadi Kecanduan Tonton Porno

Kini, tambahnya, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
