<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Investasi Bodong, Crazy Rich Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Penjara</title><description>Terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) sekaligus crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949363/kasus-investasi-bodong-crazy-rich-wahyu-kenzo-dituntut-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949363/kasus-investasi-bodong-crazy-rich-wahyu-kenzo-dituntut-15-tahun-penjara"/><item><title>Kasus Investasi Bodong, Crazy Rich Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949363/kasus-investasi-bodong-crazy-rich-wahyu-kenzo-dituntut-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949363/kasus-investasi-bodong-crazy-rich-wahyu-kenzo-dituntut-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 Januari 2024 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/04/519/2949363/kasus-investasi-bodong-crazy-rich-wahyu-kenzo-dituntut-15-tahun-penjara-3l1VgOTLeW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang tuntutan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (Foto: Avirista M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/04/519/2949363/kasus-investasi-bodong-crazy-rich-wahyu-kenzo-dituntut-15-tahun-penjara-3l1VgOTLeW.jpg</image><title>Sidang tuntutan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (Foto: Avirista M)</title></images><description>KOTA MALANG - Terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) sekaligus crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu 3 Januari 2024.
Selain menyidangkan Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menyidangkan dua tersangka lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Raymond Enovan. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelas I Malang.

BACA JUGA:
Jurnalis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Artis, Merugi Rp400 Juta

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, bila kasus investasi bodong robot ATG sudah sampai pada tahapan sidang tuntutan. Di mana, ada beberapa pasal yang dituntut kepada ketiga terdakwa.
&quot;Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa,&quot; ucap Eko Budisusanto, dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Penggelapan Mobil dan Investasi Bodong di Bogor Ditangkap, Kerugian Sekitar Rp1 Miliar

Eko menjelaskan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
&quot;Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara,&quot; ujar Eko.

BACA JUGA:
Bejat! Pria di Pesanggrahan Tega Cabuli Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
&quot;Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,&quot; ujarnya.Menurutnya, tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.
&quot;Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 4 Fakta Puluhan Guru Tertipu Investasi Bodong, Tak Untung Malah Buntung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Eko menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 10 Januari 2024 mendatang dengan agenda pleidoi.
&quot;Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>KOTA MALANG - Terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) sekaligus crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu 3 Januari 2024.
Selain menyidangkan Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menyidangkan dua tersangka lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Raymond Enovan. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelas I Malang.

BACA JUGA:
Jurnalis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Artis, Merugi Rp400 Juta

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, bila kasus investasi bodong robot ATG sudah sampai pada tahapan sidang tuntutan. Di mana, ada beberapa pasal yang dituntut kepada ketiga terdakwa.
&quot;Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa,&quot; ucap Eko Budisusanto, dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Penggelapan Mobil dan Investasi Bodong di Bogor Ditangkap, Kerugian Sekitar Rp1 Miliar

Eko menjelaskan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
&quot;Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara,&quot; ujar Eko.

BACA JUGA:
Bejat! Pria di Pesanggrahan Tega Cabuli Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
&quot;Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,&quot; ujarnya.Menurutnya, tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.
&quot;Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 4 Fakta Puluhan Guru Tertipu Investasi Bodong, Tak Untung Malah Buntung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Eko menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 10 Januari 2024 mendatang dengan agenda pleidoi.
&quot;Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
