<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pembunuhan Sadis Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara   </title><description>Roy divonis terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949473/pelaku-pembunuhan-sadis-mahasiswi-ubaya-divonis-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949473/pelaku-pembunuhan-sadis-mahasiswi-ubaya-divonis-20-tahun-penjara"/><item><title>Pelaku Pembunuhan Sadis Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949473/pelaku-pembunuhan-sadis-mahasiswi-ubaya-divonis-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/04/519/2949473/pelaku-pembunuhan-sadis-mahasiswi-ubaya-divonis-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 Januari 2024 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/04/519/2949473/pelaku-pembunuhan-sadis-mahasiswi-ubaya-divonis-20-tahun-penjara-66h16wL7m4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya. (Foto: Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/04/519/2949473/pelaku-pembunuhan-sadis-mahasiswi-ubaya-divonis-20-tahun-penjara-66h16wL7m4.jpg</image><title>Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya. (Foto: Lukman Hakim)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMy8xLzE3NTc0Ny81L3g4cjN5ajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis 20 tahun penjara. Roy divonis terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti dan fakta persidangan.

&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,&quot; katanya, Kamis (4/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Usut Pembunuhan Wanita di Aceh Besar, Polisi Periksa 6 Saksi

Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

&quot;Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil,&quot; ujarnya.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, JPU, Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.

&quot;Iya, terima yang mulia,&quot; jawabnya bergantian.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pembunuhan Sadis 2 Perempuan di Blitar, Pelaku Gunakan Sebilah Parang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian. Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartemen Metropolis Jalan Raya Tenggilis.

Usai ujian, terdakwa menjemput Angelin. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.

Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.

Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.

Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk  jenazah korban tidak tercium. Pada 4  Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang.

&amp;ldquo;Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,&amp;rdquo; kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring.Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban.



Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 .



&amp;ldquo;Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta,&quot; ucap Parlan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMy8xLzE3NTc0Ny81L3g4cjN5ajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis 20 tahun penjara. Roy divonis terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti dan fakta persidangan.

&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,&quot; katanya, Kamis (4/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Usut Pembunuhan Wanita di Aceh Besar, Polisi Periksa 6 Saksi

Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

&quot;Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil,&quot; ujarnya.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, JPU, Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.

&quot;Iya, terima yang mulia,&quot; jawabnya bergantian.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pembunuhan Sadis 2 Perempuan di Blitar, Pelaku Gunakan Sebilah Parang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian. Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartemen Metropolis Jalan Raya Tenggilis.

Usai ujian, terdakwa menjemput Angelin. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.

Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.

Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.

Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk  jenazah korban tidak tercium. Pada 4  Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang.

&amp;ldquo;Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,&amp;rdquo; kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring.Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban.



Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 .



&amp;ldquo;Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta,&quot; ucap Parlan.</content:encoded></item></channel></rss>
