<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Menipu Warga Rp1,2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara</title><description>Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai Rp1,2 miliar, divonis 3 tahun penjara</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/525/2949486/oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-menipu-warga-rp1-2-miliar-divonis-3-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/04/525/2949486/oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-menipu-warga-rp1-2-miliar-divonis-3-tahun-penjara"/><item><title>Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Menipu Warga Rp1,2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/04/525/2949486/oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-menipu-warga-rp1-2-miliar-divonis-3-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/04/525/2949486/oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-menipu-warga-rp1-2-miliar-divonis-3-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 Januari 2024 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/04/525/2949486/oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-menipu-warga-rp1-2-miliar-divonis-3-tahun-penjara-ASrxPYUmfb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oknum anggota DPRD Sukabumi divonis 3 tahun penjara (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/04/525/2949486/oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-menipu-warga-rp1-2-miliar-divonis-3-tahun-penjara-ASrxPYUmfb.jpg</image><title>Oknum anggota DPRD Sukabumi divonis 3 tahun penjara (Foto: MPI)</title></images><description>SUKABUMI - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Ivan Rusviyansyah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai Rp1,2 miliar, divonis 3 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2024).

Sidang yang berlangsung di ruang Chandra 023, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati, memutuskan terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya bersalah dan harus menjalani hukuman.


BACA JUGA:
Buron Terpidana Kasus Penipuan Kepergok Asyik Nyawer Biduan Cantik di Pamulang


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratomo Hadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa yang merupakan anggota dari fraksi Partai Golkar tersebut, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan untuk pelaksaan eksekusinya akan segera dilaksanakan.

&quot;Terdakwa Ivan Rusviyansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1,&quot; ujar Prasetyo kepada MNC Portal Indonesia usai menghadiri persidangan.


BACA JUGA:
Suami Mutilasi Istri di Malang, Awalnya Tak Ada Niat Membunuh


Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusviyansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.&quot;Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,&quot; ujar Prasetyo.

Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah, lanjut Prasetyo, akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.</description><content:encoded>SUKABUMI - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Ivan Rusviyansyah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai Rp1,2 miliar, divonis 3 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2024).

Sidang yang berlangsung di ruang Chandra 023, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati, memutuskan terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya bersalah dan harus menjalani hukuman.


BACA JUGA:
Buron Terpidana Kasus Penipuan Kepergok Asyik Nyawer Biduan Cantik di Pamulang


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratomo Hadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa yang merupakan anggota dari fraksi Partai Golkar tersebut, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan untuk pelaksaan eksekusinya akan segera dilaksanakan.

&quot;Terdakwa Ivan Rusviyansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1,&quot; ujar Prasetyo kepada MNC Portal Indonesia usai menghadiri persidangan.


BACA JUGA:
Suami Mutilasi Istri di Malang, Awalnya Tak Ada Niat Membunuh


Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusviyansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.&quot;Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,&quot; ujar Prasetyo.

Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah, lanjut Prasetyo, akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.</content:encoded></item></channel></rss>
