<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penelusuran Bawaslu: Video Bagi-Bagi Amplop di Depok Bukan Politik Uang, tapi Hadiah Pengajian</title><description>Amplop yang berisikan uang Rp50 ribu tersebut, adalah hadiah kuis pada acara pengajian dan ada lima pemenang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/05/338/2950107/penelusuran-bawaslu-video-bagi-bagi-amplop-di-depok-bukan-politik-uang-tapi-hadiah-pengajian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/05/338/2950107/penelusuran-bawaslu-video-bagi-bagi-amplop-di-depok-bukan-politik-uang-tapi-hadiah-pengajian"/><item><title>Penelusuran Bawaslu: Video Bagi-Bagi Amplop di Depok Bukan Politik Uang, tapi Hadiah Pengajian</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/05/338/2950107/penelusuran-bawaslu-video-bagi-bagi-amplop-di-depok-bukan-politik-uang-tapi-hadiah-pengajian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/05/338/2950107/penelusuran-bawaslu-video-bagi-bagi-amplop-di-depok-bukan-politik-uang-tapi-hadiah-pengajian</guid><pubDate>Jum'at 05 Januari 2024 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/05/338/2950107/penelusuran-bawaslu-video-bagi-bagi-amplop-di-depok-bukan-politik-uang-tapi-hadiah-pengajian-V7Br8lls4e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Caleg bagi-bagi amplop di Depok (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/05/338/2950107/penelusuran-bawaslu-video-bagi-bagi-amplop-di-depok-bukan-politik-uang-tapi-hadiah-pengajian-V7Br8lls4e.jpg</image><title>Caleg bagi-bagi amplop di Depok (Foto: Istimewa)</title></images><description>DEPOK - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkap tidak terbukti pidana politik uang berdasarkan hasil penelusuran dan pemanggilan sementara Caleg DPRD Kota Depok Fraksi PKS Hafid Nasir yang bagi-bagi amplop.

Amplop yang berisikan uang Rp50 ribu tersebut, adalah hadiah kuis pada acara pengajian dan ada lima pemenang.

Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kasus bisa saja dilanjutkan jika ada temuan baru dan laporan dari masyarakat.


BACA JUGA:
Viral! Diduga Caleg Bagi-Bagi Amplop di Tempat Ibadah


Diketahui video pembagian amplop kepada ibu-ibu pengajian di salah satu tempat ibadah di RW 9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat viral dan akhirnya di takedown.

&quot;Sementara karena ini bukan temuan, belum ada laporan prosesnya masih bisa berjalan, tapi penelusuran sementara posisinya berdasarkan temuan yang kita dapatkan kita menyimpulkan untuk politik uangnya tidak terbukti jadi tidak ada mengarah politik uang pidananya tidak dilanjutkan,&quot; ujar Tio sapaan karibnya saat ditemui di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (5/1/2024).


BACA JUGA:
Pamer Nomor Punggung 2, Pj Wali Kota Bekasi dan Anak Buahnya Terancam Satu Tahun Penjara


Tio menegaskan Anggota Dewan Fraksi PKS itu dinyatakan melanggar administratif dan melalukan teguran keras atas video viral bagi-bagi amplop tersebut.

&quot;Kami menemukan pelanggaran administratif pertama video yang bagi bagi amplop digandeng video kampanye, dan kami meminta untuk di takedown dan juga tidak boleh disebarluaskan selain akun yang didaftarkan ke KPU,&quot; ucapnya.&quot;Ketiga kami juga menegur dalam kapasitas sebagai caleg, selama sudah ditetapkan melalui DCT harusnya dia tahu ada aturan kampanye yang melekat dan harusnya paham. Karena ini kehadiran dia walaupun bukan sebagai caleg bisa dipersepsikan oleh publik apalagi bagi-bagi amplop harusnya dia bisa menghindar. Jadi kami minta beliau untuk lebih awas,&quot; tambahnya.

Lebih lanjut, Tio pun menyebut berdasarkan pengakuan Caleg maupun penerima amplop kegiatan tersebut merupakan pengajian rutin dan diminta membagikan 'hadiah' senilai Rp50 ribu ke masing-masing amplop. Ia menekankan jika masyarakat menemukan fakta baru bisa saja kasus tersebut dilanjutkan.


BACA JUGA:
Bawaslu Sudah Panggil Pembagi dan Penerima Amplop di Depok


&quot;Pengakuannya itu pengajian. Artinya ini bukan ditutup ya dengan kesimpulan ini karena bersifat sementara. Bila nanti ada keterangan lain, atau bukti lain atau laporan dari masyarakat atau dari siapapun bisa kita periksa langsung,&quot; tuturnya.

Pengajian rutin bulanan tersbut bertepatan dengan hari Ibu saat itu ada kuis ada lima orang pemenang atau yang bisa menjawab.

&quot;Nah ibu-ibu itu menyiapkan hadiah amplop lima buah berisi Rp50 ribu. Lalu karena dari kelurahan dan RW tak hadir Pak Hafid diminta untuk menyerahkan hadiah tersebut ke para pemenang,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>DEPOK - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkap tidak terbukti pidana politik uang berdasarkan hasil penelusuran dan pemanggilan sementara Caleg DPRD Kota Depok Fraksi PKS Hafid Nasir yang bagi-bagi amplop.

Amplop yang berisikan uang Rp50 ribu tersebut, adalah hadiah kuis pada acara pengajian dan ada lima pemenang.

Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kasus bisa saja dilanjutkan jika ada temuan baru dan laporan dari masyarakat.


BACA JUGA:
Viral! Diduga Caleg Bagi-Bagi Amplop di Tempat Ibadah


Diketahui video pembagian amplop kepada ibu-ibu pengajian di salah satu tempat ibadah di RW 9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat viral dan akhirnya di takedown.

&quot;Sementara karena ini bukan temuan, belum ada laporan prosesnya masih bisa berjalan, tapi penelusuran sementara posisinya berdasarkan temuan yang kita dapatkan kita menyimpulkan untuk politik uangnya tidak terbukti jadi tidak ada mengarah politik uang pidananya tidak dilanjutkan,&quot; ujar Tio sapaan karibnya saat ditemui di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (5/1/2024).


BACA JUGA:
Pamer Nomor Punggung 2, Pj Wali Kota Bekasi dan Anak Buahnya Terancam Satu Tahun Penjara


Tio menegaskan Anggota Dewan Fraksi PKS itu dinyatakan melanggar administratif dan melalukan teguran keras atas video viral bagi-bagi amplop tersebut.

&quot;Kami menemukan pelanggaran administratif pertama video yang bagi bagi amplop digandeng video kampanye, dan kami meminta untuk di takedown dan juga tidak boleh disebarluaskan selain akun yang didaftarkan ke KPU,&quot; ucapnya.&quot;Ketiga kami juga menegur dalam kapasitas sebagai caleg, selama sudah ditetapkan melalui DCT harusnya dia tahu ada aturan kampanye yang melekat dan harusnya paham. Karena ini kehadiran dia walaupun bukan sebagai caleg bisa dipersepsikan oleh publik apalagi bagi-bagi amplop harusnya dia bisa menghindar. Jadi kami minta beliau untuk lebih awas,&quot; tambahnya.

Lebih lanjut, Tio pun menyebut berdasarkan pengakuan Caleg maupun penerima amplop kegiatan tersebut merupakan pengajian rutin dan diminta membagikan 'hadiah' senilai Rp50 ribu ke masing-masing amplop. Ia menekankan jika masyarakat menemukan fakta baru bisa saja kasus tersebut dilanjutkan.


BACA JUGA:
Bawaslu Sudah Panggil Pembagi dan Penerima Amplop di Depok


&quot;Pengakuannya itu pengajian. Artinya ini bukan ditutup ya dengan kesimpulan ini karena bersifat sementara. Bila nanti ada keterangan lain, atau bukti lain atau laporan dari masyarakat atau dari siapapun bisa kita periksa langsung,&quot; tuturnya.

Pengajian rutin bulanan tersbut bertepatan dengan hari Ibu saat itu ada kuis ada lima orang pemenang atau yang bisa menjawab.

&quot;Nah ibu-ibu itu menyiapkan hadiah amplop lima buah berisi Rp50 ribu. Lalu karena dari kelurahan dan RW tak hadir Pak Hafid diminta untuk menyerahkan hadiah tersebut ke para pemenang,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
