<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KSAD Maruli Angkat Bicara soal Oknum TNI Aniaya Relawan, Begini Hasil Investigasi TPN Ganjar-Mahfud</title><description>Tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan pernyataan Jenderal Maruli di media beberapa waktu lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/06/337/2950426/ksad-maruli-angkat-bicara-soal-oknum-tni-aniaya-relawan-begini-hasil-investigasi-tpn-ganjar-mahfud</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/06/337/2950426/ksad-maruli-angkat-bicara-soal-oknum-tni-aniaya-relawan-begini-hasil-investigasi-tpn-ganjar-mahfud"/><item><title>KSAD Maruli Angkat Bicara soal Oknum TNI Aniaya Relawan, Begini Hasil Investigasi TPN Ganjar-Mahfud</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/06/337/2950426/ksad-maruli-angkat-bicara-soal-oknum-tni-aniaya-relawan-begini-hasil-investigasi-tpn-ganjar-mahfud</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/06/337/2950426/ksad-maruli-angkat-bicara-soal-oknum-tni-aniaya-relawan-begini-hasil-investigasi-tpn-ganjar-mahfud</guid><pubDate>Sabtu 06 Januari 2024 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/06/337/2950426/ksad-maruli-angkat-bicara-soal-oknum-tni-aniaya-relawan-begini-hasil-investigasi-tpn-ganjar-mahfud-nnSUDfkD48.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/06/337/2950426/ksad-maruli-angkat-bicara-soal-oknum-tni-aniaya-relawan-begini-hasil-investigasi-tpn-ganjar-mahfud-nnSUDfkD48.jpg</image><title>Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI</title></images><description>
JAKARTA- Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras
Berdasarkan hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.
&amp;ldquo;Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,&amp;rdquo; kata Herulest, Wisnumurti, Yusup dan Andzar mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA:
TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Relawan Dianiaya Oknum TNI

Pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan pernyataan Jenderal Maruli di media beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
 Ganjar Akui Rapat TPN Bahas Penganiayaan Relawan di Boyolali hingga Teknis Pemilu

&amp;ldquo;Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan.&amp;rdquo;pungkasnya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud pun telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit.
Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.</description><content:encoded>
JAKARTA- Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras
Berdasarkan hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.
&amp;ldquo;Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,&amp;rdquo; kata Herulest, Wisnumurti, Yusup dan Andzar mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA:
TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Relawan Dianiaya Oknum TNI

Pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan pernyataan Jenderal Maruli di media beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
 Ganjar Akui Rapat TPN Bahas Penganiayaan Relawan di Boyolali hingga Teknis Pemilu

&amp;ldquo;Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan.&amp;rdquo;pungkasnya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud pun telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit.
Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.</content:encoded></item></channel></rss>
