<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melawan saat Ditangkap, Residivis Pencurian Mobil Ditembak Tim Macan  </title><description>Pelaku dihadiahi timah panas alias ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/07/340/2950766/melawan-saat-ditangkap-residivis-pencurian-mobil-ditembak-tim-macan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/07/340/2950766/melawan-saat-ditangkap-residivis-pencurian-mobil-ditembak-tim-macan"/><item><title>Melawan saat Ditangkap, Residivis Pencurian Mobil Ditembak Tim Macan  </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/07/340/2950766/melawan-saat-ditangkap-residivis-pencurian-mobil-ditembak-tim-macan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/07/340/2950766/melawan-saat-ditangkap-residivis-pencurian-mobil-ditembak-tim-macan</guid><pubDate>Minggu 07 Januari 2024 08:17 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Portal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/07/340/2950766/melawan-saat-ditangkap-residivis-pencurian-mobil-ditembak-tim-macan-W0l4IKt44H.png" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencurian ditembak polisi. (Foto: Ridho Habiballah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/07/340/2950766/melawan-saat-ditangkap-residivis-pencurian-mobil-ditembak-tim-macan-W0l4IKt44H.png</image><title>Pelaku pencurian ditembak polisi. (Foto: Ridho Habiballah)</title></images><description>SAROLANGUN - Residivis spesialis pencurian kendaraan roda empat tak berkutik saat ditangkap Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Jambi. Pelaku dihadiahi timah panas alias ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kanit Pidum Polres Sarolangun, Ipda Hery Cipta mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Lubuk Kemang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, setelah buron selama hampir tiga bulan.


BACA JUGA:


Miris! Jadi Otak Pencurian Mobil, Oknum Pengacara dan Anaknya Ditangkap Polisi&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan dan dibantu seorang rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap polisi,&amp;rdquo; ucap Ipda Hery, Minggu (7/1/2024).

Ipda Hery menambahkan, dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil dump truk yang sudah dimodifikasi oleh pelaku dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Pencurian Kotak Amal di Kecamatan Leles Garut Digagalkan DKM Masjid


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
</description><content:encoded>SAROLANGUN - Residivis spesialis pencurian kendaraan roda empat tak berkutik saat ditangkap Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Jambi. Pelaku dihadiahi timah panas alias ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kanit Pidum Polres Sarolangun, Ipda Hery Cipta mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Lubuk Kemang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, setelah buron selama hampir tiga bulan.


BACA JUGA:


Miris! Jadi Otak Pencurian Mobil, Oknum Pengacara dan Anaknya Ditangkap Polisi&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan dan dibantu seorang rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap polisi,&amp;rdquo; ucap Ipda Hery, Minggu (7/1/2024).

Ipda Hery menambahkan, dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil dump truk yang sudah dimodifikasi oleh pelaku dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Pencurian Kotak Amal di Kecamatan Leles Garut Digagalkan DKM Masjid


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
