<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kompak Pikir-pikir   </title><description>Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951492/rafael-alun-divonis-14-tahun-penjara-terdakwa-dan-jpu-kompak-pikir-pikir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951492/rafael-alun-divonis-14-tahun-penjara-terdakwa-dan-jpu-kompak-pikir-pikir"/><item><title> Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kompak Pikir-pikir   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951492/rafael-alun-divonis-14-tahun-penjara-terdakwa-dan-jpu-kompak-pikir-pikir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951492/rafael-alun-divonis-14-tahun-penjara-terdakwa-dan-jpu-kompak-pikir-pikir</guid><pubDate>Senin 08 Januari 2024 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/08/337/2951492/rafael-alun-divonis-14-tahun-penjara-terdakwa-dan-jpu-kompak-pikir-pikir-Cx1nRG4fet.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Rafael Alun (foto: MPI/Habibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/08/337/2951492/rafael-alun-divonis-14-tahun-penjara-terdakwa-dan-jpu-kompak-pikir-pikir-Cx1nRG4fet.jpg</image><title>Sidang vonis Rafael Alun (foto: MPI/Habibi)</title></images><description>JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
&quot;Pikir-pikir Yang Mulia,&quot; kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.

BACA JUGA:
 Divonis 14 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Rafael Alun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
&quot;Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,&quot; ujar JPU.
Sebelumnya, Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

BACA JUGA:
 Breaking News! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
&quot;Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,&quot; kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
&quot;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
&quot;Pikir-pikir Yang Mulia,&quot; kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.

BACA JUGA:
 Divonis 14 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Rafael Alun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
&quot;Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,&quot; ujar JPU.
Sebelumnya, Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

BACA JUGA:
 Breaking News! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
&quot;Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,&quot; kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
&quot;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
