<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Apresiasi Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951522/kpk-apresiasi-hakim-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951522/kpk-apresiasi-hakim-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara"/><item><title> KPK Apresiasi Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951522/kpk-apresiasi-hakim-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/08/337/2951522/kpk-apresiasi-hakim-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 08 Januari 2024 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/08/337/2951522/kpk-apresiasi-hakim-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara-ZFtpKR8P3K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/08/337/2951522/kpk-apresiasi-hakim-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara-ZFtpKR8P3K.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan apa yang dituntut tim jaksa lembaga antirasuah.

&quot;KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/2024).

Ali menjelaskan, asal mula perkara gratifikasi dan tindak pidan pencucian uang itu bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Dengan adanya putusan tersebut, ia menyebutkan akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di tanah air.

BACA JUGA:
 Breaking News! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi,&quot; ujarnya.

&quot;Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

BACA JUGA:
 Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kompak Pikir-pikir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.



&quot;Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,&quot; kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.



Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.



&quot;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan apa yang dituntut tim jaksa lembaga antirasuah.

&quot;KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/2024).

Ali menjelaskan, asal mula perkara gratifikasi dan tindak pidan pencucian uang itu bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Dengan adanya putusan tersebut, ia menyebutkan akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di tanah air.

BACA JUGA:
 Breaking News! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi,&quot; ujarnya.

&quot;Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

BACA JUGA:
 Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kompak Pikir-pikir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.



&quot;Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,&quot; kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.



Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.



&quot;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
